Pengawasan Ekstra Wajib dalam Praktik Politik Dinasti

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 12:41 WIB
Incumbent diuntungkan putusan MK. Dugaan penyalahgunaan wewenang khususnya anggaran untuk membantu keluarga atau suksesornya muncul pascaputusan MK.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengimbau agar semua pihak dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang "melegalkan" politik dinasti di Indonesia. Menurutnya, lakukan terlebih dahulu undang-undang yang sudah ada saat ini.

Agus Hermanto mengatakan, akan ada evaluasi dengan sendirinya apabila dalam pelaksanaannya nanti putusan MK ini akan memberikan dampak negatif yang banyak atau tidak.

"Kan nanti bisa berikan masukan melalui rapat dengar pendapat atau rapat kerja terhadap keputusan MK ini," ucap Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui tak banyak hal yang dapat dilakukan dalam menanggapi putusan MK ini. Oleh sebab itu, ia mengatakan perlu adanya pengaktifan kembali dan memaksimalkan fungsi dari sejumlah pihak yang dapat megawasi penyelenggaraan Pilkada, termasuk dalam penggunaan anggaran.

Diketahui, penganuliran larangan itu menyebabkan pro dan kontra. Incumbent pun dianggap diuntungkan dengan putusan tersebut. Dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam penggunaan anggaran untuk membantu keluarga atau suksesornya muncul pasca putusan MK itu.

"Hal-hal yang dicurigai seperti korupsi, nepotisme kan ada lembaga yang mengawasi seperti KPK, BPK dan Kepolisian," tutur Politikus Partai Demokrat ini.

Dalam persidangan kemarin (8/7), MK menilai larangan yang turut tertuang dalam pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20015 tentang Pilkada bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Pasal 7 huruf r menjelaskan, yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER