PDIP Wajibkan Calon Kepala Daerah Punya Elektabilitas Tinggi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2015 00:25 WIB
Jumlah keluarga pemegang kedudukan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah masih sangat kecil.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat membuka sekolah calon kepala daerah partainya di Kantor PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2015). Sekitar 70 calon kepala daerah menghadiri acara ini. (Detikfoto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui adanya sejumlah keluarga dari petahana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah ke PDIP. Kendati demikian, ia mengakui jumlah keluarga pemegang kedudukan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu masih sangat kecil.

Menurutnya, tidak ada yang bermasalah dari hal tersebut karena tetap ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum akhirnya diusung oleh partai berlambang banteng muncung putih itu.

"Kami tetap lalui proses pendidikan politik. Mereka harus punya aspek elektabilitas tinggi dan daya dukung untuk memenangkan Pilkada," ujar Hasto di Jakarta, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria berharap pimpinan partai politik tidak memperbolehkan calon-calon incumbent untuk maju lagi. Hal itu diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan anggaran dari petahana dalam rangka mendukung suksesornya. (Baca: DPR: Putusan MK 'Terima' Politik Dinasti adalah Pembodohan)

Menanggapi hal itu, Hasto mengatakan para penyelenggara Pemilu hanya perlu untuk benar-benar mengimplementasikan peraturan-peraturan yang ada seperti memperkuat fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak digunakannya dana bantuan sosial selama Pilkada.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah melegalkan praktik politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan serentak pada 9 Desember mendatang.

MK menilai larangan yang turut tertuang dalam pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20015 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam pasal 7 huruf r pun dijelaskan, yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan. (Baca: MK Anulir Larangan Politik Dinasti di Pilkada)

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER