PNS Bakal Dicopot Jika Terlibat Kampanye Pilkada

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2015 10:02 WIB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan surat edaran soal PNS dan Pilkada.
Pengusaha dan pemilik Artha Graha Tomy Winata bersama Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kiri), Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi , Yuddy Chrisnandi (tengah) menggelar pasar murah di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan surat edaran berisikan sanksi-sanksi yang akan diberikan pada Pegawai Negeri Sipil yang terbukti terlibat dalam rangkaian kampanye pemilihan kepala daerah mendatang.

"Paling ringan kalau ikut-ikutan saja, peringatan dulu pertama, kedua ketiga itu sanksinya akan menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja. Kalo sanksi sedang, pencopotan jabatan, Yang paling berat akan diberhentikan jika masuk ranah indisipliner yg mencolok, Jadi sukses atau jadi ketua tim sukses, itu tdk boleh," kata Yuddy usai menghadiri rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (9/7).

Yuddy juga mengatakan akan membuat nota kesepahaman yang menjelaskan aturan etika aparatur sipil negara dalam menjaga netralitas selama pilkada dan sampai kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam nota tersebut akan dijelaskan bahwa PNS tak boleh menjadi tim sukses dari kandidat manapun, lalu meramaikan kegiatan kampanye, dan terakhir PNS tidak boleh terlibat kegiatan politik baik langsung maupun tidak langsung yang menguntungkan ataupun merugikan kandidat tertentu.

Peraturan Yuddy ini sekaligus langkah pertama KemenPAN & RB dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2015 dan juga menyikapi putusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi (MK) perihal putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana yang bertentangan dengan konstitusi.

Yuddy yakin dengan peraturan kementriannya ini maka PNS tak berpeluang ikut segala kegiatan kampanye kepala daerah pilihannya maupun keluarga kepala daerah yang menjadi incumbent didaerahnya. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER