Usai penandatanganan itu, JK menyampaikan keyakinannya bahwa Ical, begitu Aburizal biasa disapa, tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN yang membatalkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.
"Memang itu satu hal PTTUN artinya di tingkat pemerintah tak ada soal, dan ini juga memenuhi persyaratan KPU. Semoga tidak ada kasasi lagi, artinya apapun ini persatuannya sudah mengerucut," kata JK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie terkait dualisme kepengurusan partai. Putusan tersebut menyebutkan bahwa Partai Golkar saat ini digawangin oleh Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.
Menanggapi putusan ini, Aburizal Bakrie mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukannya karena dirinya tetap yakin bahwa Munas dan kepengurusannya yang benar dan sah.
Bendahara Umum Golkar Munas Bali Bambang Soesatyo menegaskan, kepengurusan yang dipimpin oleh Agung Laksono masih belum dapat dikatakan sah karena upaya kasasi yang akan dilakukan pihaknya. Selain itu, ia mengingatkan masih adanya upaya hukum yang sedang diproses di Pengadilan Jakarta Utara.
"Sehingga keputusan banding tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap" ucap Bambang. (hel)