Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Sabtu (11/7) Agung Laksono dan Aburizal Bakrie mendatangani kesepakatan agar bisa ikut pilkada serentak di Rumah Kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla di Menteng. Upaya agar kedua kubu berdama sementara ini memang upaya dari Jusuf Kalla (JK).
Usai penandatanganan itu, JK menyampaikan keyakinannya bahwa Ical, begitu Aburizal biasa disapa, tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN yang membatalkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.
"Memang itu satu hal PTTUN artinya di tingkat pemerintah tak ada soal, dan ini juga memenuhi persyaratan KPU. Semoga tidak ada kasasi lagi, artinya apapun ini persatuannya sudah mengerucut," kata JK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati belum berbicara soal ini pada Ical, namun JK yakin persoalan akan selesai dan akan digelar kembali Munas Bersama yang kemudian bisa menggabungkan dua kepengurusan dan mengakomodir kedua kubu.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie terkait dualisme kepengurusan partai. Putusan tersebut menyebutkan bahwa Partai Golkar saat ini digawangin oleh Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.
Melalui situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id, putusan dengan Nomor 62/B/2015/PT.TUN.JKT, hakim PTTUN mengadili dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015, yang meminta dibatalkannya SK Kemenkumham atas kepengurusan Agung Laksono.
Menanggapi putusan ini, Aburizal Bakrie mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukannya karena dirinya tetap yakin bahwa Munas dan kepengurusannya yang benar dan sah.
Bendahara Umum Golkar Munas Bali Bambang Soesatyo menegaskan, kepengurusan yang dipimpin oleh Agung Laksono masih belum dapat dikatakan sah karena upaya kasasi yang akan dilakukan pihaknya. Selain itu, ia mengingatkan masih adanya upaya hukum yang sedang diproses di Pengadilan Jakarta Utara.
"Sehingga keputusan banding tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap" ucap Bambang.
(hel)