Jimly menuturkan, Tim Sembilan sebelumnya telah berusaha meredam gesekan antarlembaga negara. Ia mencontohkan, laporan kuasa hukum dua penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang pencemaran nama baik tak berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini mengatakan, keputusan Bareskrim meningkatkan laporan Sarpin ke tingkat penyidikan justru akan berekses buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya rakyat. Persepsi tentang hukum makin rusak kalo gini caranya," ucap Jimly.
Di sisi lain, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku akan mempertimbangkan permohonan Suparman dan Taufiq. Namun ia berkata, kemungkinan besar jadwal pemeriksaan keduanya mundur tapi tetap sebelum Lebaran.
"Penyidik mempertimbangkan harus secepatnya dan itu kewenangan mereka. Mereka berharap sebelum Lebaran," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, pagi tadi.
Penetapan tersangka kedua komisioner KY dilakukan atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penatapan tersangkanya dalam kasus gratifikasi. Sarpin menyebut Budi Gunawan bukanlah penegak hukum namun sebatas sebagai penyelenggara administrasi di Polri.
Atas putusan itu, Sarpin mendapatkankan banyak kritikan. Salah satunya yang dilontarkan dua komisioner KY tersebut. Sebagaimana diketahui, KY memang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim.
Atas kritikan itu, Hakim Sarpin tidak terima. Dia melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel mengajukan somasi kepada para pihak yang mengkritiknya untuk mengajukan permintaan maaf secara terbuka. Jika itu tidak dilakukan, maka akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
(hel)