Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku telah memberi instruksi kepada Dinas Penataan Kota untuk segera memberi izin penggunaan rumah sebagai tempat ibadah ke depannya.
Instruksi tersebut diberikan setelah sebelumnya Ahok mendapat laporan penyegelan yang dilakukan oleh warga di Jakarta Selatan terhadap jemaat Ahmadiyah saat hendak menjalankan ibadah, Jumat (10/7) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengaku telah menghubungi Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor saat mendengar adanya peristiwa penyegelan terhadap Masjid An-Nur, tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Tanjakan Batu, Bukit Duri, Tebet. Saat menghubungi Syamsudin, Ahok telah mempertanyakan alasan di balik penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah saat itu.
Sebelumnya, diketahui Sejumlah warga Bukit Duri mengusir jemaat Ahmadiyah yang akan melakukan salat Jumat di Masjid An-Nur. Bangunan dua lantai yang bentuknya tidak menyerupai masjid kebanyakan itu sebelumnya telah disegel Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan sejak Rabu (8/7).
Karena masjid tersebut telah disegel, maka warga menolak kehadiran jemaat Ahmadiyah di lokasi tempat tinggalnya. Menurut warga, tindakan jemaat Ahmadiyah yang ingin salat Jumat di tempat itu melanggar hukum.
Setelah diusir dan sempat berdebat dengan warga, Ketua Jemaat Ahmadiyah wilayah Bukit Duri Aryudi Prastowo mengatakan jika mereka bersedia untuk dipindahkan.
"Kami mau dipindahkan tapi masih di sekitar Bukit Duri karena jemaat kami berada di sekitar situ," kata Aryudi di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jumat lalu.
Ahok pada Jumat lalu juga sempat mengatakan telah menghubungi Syamsudin selaku Wali Kota di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pesannya, ia mengatakan penyegelan rumah ibadah tak patut dilakukan, apalagi jika kegiatan mereka tidak mengganggu masyarakat setempat.
"Saya katakan, siapa pun, tempat ibadah, kepercayaan apapun selama dia tidak menganggu kalaupun itu sudah berjalan puluhan tahun ya jangan disegel," ujar Ahok kala itu. (meg)