Hari Terakhir Masuk, Inspektorat DKI Temukan 3 PNS Bolos

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2015 00:52 WIB
Hanya 5 persen PNS DKI Jakarta yang boleh mengambil cuti tahunan langsung setelah cuti bersama Idul Fitri.
Ribuan petinggi PNS Pemprov DKI Jakarta resmi dilantik dan tes urine Jumat (2/1) di kawasan Monas, Jakarta. (CNN Indonesia/Donatus Fernanda Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkantor di kawasan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (15/7) siang tadi.

Nilai positif pun diberikan karena minimnya jumlah alpa dan ketidakhadiran pegawai pada hari terakhir PNS masuk sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai esok Kamis (16/7).

Menurut Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun, secara umum tingkat kehadiran para PNS tergolong baik hari ini. Walau begitu, dirinya sempat menemukan beberapa karyawan yang kedapatan mengisi absen terlebih dahulu sebelum jam pulang tiba pada pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang disayangkan, ada beberapa yang tidak kembali (setelah absen). Nanti kita surati para kepala SKPD, sebelum jam pulang tidak boleh absen. Tadi ada beberapa absen manualnya yang absen lebih dulu," kata Lasro di Balai Kota DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tercatat ada 26 pegawai yang telah mengambil cuti dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Biro Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah, Biro Hukum, dan Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.

Sementara itu, tercatat hanya ada 3 pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan sebelumnya pada sidak oleh Inspektorat siang tadi. Ketiga pegawai tersebut berasal dari Biro Umum dan BPKAD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki peraturan sendiri bagi tiap Kepala SKPD dan para pegawai yang bekerja di bawah kendalinya.

Menurutnya, tiap kepala SKPD di Jakarta tidak diperkenankan mengambil sisa cuti tahunannya langsung setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berakhir.

"Kepala SKPD harus menjaga SKPD-nya agar tetap bekerja," katanya. Sementara itu bagi para pegawai bisa dibatasi yang cuti tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah pegawai total di tiap SKPD.

Dengan peraturan tersebut, jika ada 100 orang bekerja di suatu SKPD maka hanya ada 5 orang yang diperbolehkan mengambil cuti tambahan langsung sejak cuti bersama Idul Fitri berakhir. "Siapa yang paling cepat mengajukan cuti, dia dapat," kata Agus. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER