Jakarta, CNN Indonesia -- Kenaikan tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dijamin akan terwujud tahun ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, jaminan tersebut muncul berdasarkan kesepakatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah saat membahas draf APBD 2015 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD akan beragam sesuai jabatan individu yang duduk di lembaga perwakilan rakyat tersebut. Jumlah tunjangan perumahan yang akan diterima anggota DPRD dapat mencapai Rp 40 juta per bulan.
"Atas kesepakatan bersama, tunjangan perumahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD akan menjadi Rp 40 juta, sedangkan anggota sebesar Rp 30 juta. Jadi tetap (kenaikannya). Nanti kami akan ajukan ke Gubernur," ujar Heru di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tidak naiknya tunjangan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sejak 2003 menjadi dasar pertimbangan Pemprov DKI Jakarta memberikan kenaikan tunjangan dalam APBD tahun ini. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika, tunjangan perumahan merupakan hak yang memang harus didapatkan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Setiap tahun ada angkanya (tunjangan untuk anggota DPRD) sekitar Rp 15 juta tiap bulan. Itu hak anggota DPRD," ujar Agus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3).
Mendengar rencana kenaikan tunjangan perumahan tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem Bestari Barus menanggapi sinis. Menurut Bestari, kenaikan tunjangan perumahan seharusnya dapat lebih besar karena saat ini dirinya memandang tunjangan untuk anggota DPRD di DKI Jakarta masih begitu kecil.
"Saya malah berharap jangan dikatakan tunjangan perumahan naik menjadi Rp 30 juta. Saya justru berharap naik mencapai Rp 70 juta agar kerja kami (anggota DPRD) semakin baik," tutur Bestari.
Selain kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD, Pemprov DKI Jakarta juga diketahui menganggarkan dana hingga angka Rp 19 triliun untuk belanja pegawai dalam APBD 2015. Jumlah tersebut dikatakan 'hanya' memakan porsi 24 persen dari keseluruhan nilai APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 73,08 triliun.
(rdk)