Polisi Akan Tindak Pembawa Petasan Saat Malam Takbiran

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2015 19:27 WIB
Menurut Kapolda Metro Jaya, jika petasan besar bisa masuk kategori bom, ada Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ilustrasi. Petasan dirazia. (Detik Foto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal 1436 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri petang ini, Kamis (16/7). Namun Kepala Polda Metro Jakarta Raya (PMJ) Inspektur Jenderal Tito Karnavian sudah memberi imbauan kepada warga yang sudah berencana melakukan takbiran di jalanan Jakarta.

Tito meminta warga ibu kota tidak melakukan aktivitas yang melanggar peraturan lalu lintas jika hendak melakukan konvoi atau takbiran keliling. Pelanggaran dimaksud seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor dan naik ke mobil kap terbuka.

"Sebisa mungkin yang seperti itu akan kami tindak, bisa tindak teguran atau bahkan mengeluarkan surat tilang," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito juga memintaa warga tidak membawa petasan saat merayakan malam takbiran di jalan. Jika petasan yang dibawa berukuran besar dan membahayakan maka polisi tidak akan ragu untuk melakukan penangkapan.

"Jika petasan besar itu bisa masuk kategori bom, ada Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 187 jika ada yang meninggal sedangkan 188 perbuatannya," kata Tito.

Selain mempersiapkan diri untuk mengamankan malam takbiran, Tito beserta seluruh jajaran PMJ sudah siap mengamankan proses setelah shalat Idul Fitri dilaksanakan. "Setelah shalat Ied kami akan mengamankan tempat hiburan, seperti ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Ancol," katanya.

Sebelummya Tito mengatakan jumlah personel yang diturunkan untuk mengamankan malam takbiran di DKI Jakarta berjumlah 6.694 personel. Angka tersebut terdiri atas personel Polri ditambah TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER