"Di semua penjuru negeri ini, semua orang bebas dan berhak untuk menjalankan ibadah. Tidak ada orang atau kelompok yang boleh menghalangi dan melanggar hak orang untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamanya,” ujar aktivis Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, sebagaimana dikutip dari laman Kampung Gusdurian.
Hak beragama dan menjalankan ibadah, sebut Alissa, adalah hak asasi yang ada dalam konstitusi Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan Gusdurian juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan mengadili pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga harus mengusut tuntas dan mengungkap dengan jelas motif serta pihak-pihak yang terlibat di balik peristiwa tersebut.
Yang terakhir, Jaringan Gusdurian mengimbau agar masyarakat untuk terus menjaga toleransi antar umat beragama.
"Menghindari provokasi dari pihak-pihak yang menginginkan perpecahan, kekacauan, kerusuhan, dan konflik horisontal yang akan merugikan masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Papua pada khususnya," kata Alissa.
Jaringan Gusdurian adalah sebutan untuk para murid, pengagum, dan penerus pemikiran dan perjuangan Gus Dur. Para Gusdurian mendalami pemikiran Gus Dur, meneladani karakter dan prinsip nilainya, dan berupaya untuk meneruskan perjuangan yang telah dirintis dan dikembangkan oleh Gus Dur sesuai dengan konteks tantangan zaman.
(hel)