Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 6.763 orang pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta tidak hadir pada hari pertama masuk usai menjalani libur lebaran selama lima hari. Ribuan PNS tersebut tidak hadir karena berbagai alasan, mulai dari cuti sampai tanpa keterangan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memiliki 69.235 orang PNS. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi dari enam wilayah di Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kepulauan Seribu.
Dari total 6.763 orang yang tidak masuk, 3.781 di antaranya tercatat mengambil cuti. Untuk jumlah PNS Jakarta yang tidak hadir tanpa keterangan, BKD mencatat ada 126 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antara ratusan orang yang tidak hadir tanpa keterangan, setidaknya 2 di antaranya tidak hadir karena sedang dalam masa pemberhentian.
"Ada 2 orang sedang dalam proses pemberhentian karena terkait kasus hukum," kata Sekretaris BKD DKI Jakarta K. Sulistyowati di kantornya, Rabu (22/7).
Sementara itu, untuk jumlah PNS yang sakit tercatat ada 630 orang, PNS yang izin sebanyak 588 orang, serta PNS yang sedang dinas luar maupun sedang menempuh pendidikan sebanyak 1.638 orang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, para PNS yang membolos atau tidak hadir tanpa keterangan akan tetap diberi sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tidak tanggung-tanggung pemotongan tersebut dilakukan selama 3 bulan terhitung mulai Agustus mendatang.
"TKD kan besar sekali bisa hampir 80 persen dari gaji pokok. Kalau macam-macam, kamu kehilangan 80 persen," kata Basuki.
(pit)