JK Yakin Sikap PPP Tak Ganggu Gelaran Pilkada

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2015 19:52 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini bahwa sikap PPP yang menolak pengakomodiran pencalonan kepala daerah dengan dua berkas kepengurusan tak ganggu pilkada.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (17/7). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini bahwa sikap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy yang menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodir pencalonan kepala daerah dengan ‎dua berkas kepengurusan, tak akan mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada akhir tahun 2015.

"Tidak akan ganggu gelaran pilkada. Sudah awal bicara dengan Romy (Romahurmuziy) untuk beberapa opsi," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Keyakinan JK ini didukung dengan batasan waktu pendaftaran masih tersisa empat hari sebelum batas akhir pengajuan calon kepala daerah, sehingga JK optimistis masih ada solusi PPP untuk Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikan, ia menyayangkan sikap PPP yang menolak pencalonan kepala daerah dengan dua berkas sebagaimana dalam pasal 36 ayat 2 sampai 10 PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Sementara itu, pengajuan ini dirasa JK terbatas waktu, mengingat untuk mengajukan uji materi terhadap aturan tersebut Mahkamah Agung (MA).

"Tidak mungkin itu (MA) ada keputusannya sampai tanggal 28 Juli 2015. Maka sedang dibicarakan (opsi lain)," ujar JK.

Sebelumnya, DPD PPP kubu Romy melayangkan somasi kepada Komisioner KPU, terkait PKPU yang mengakomodir partai yang bersengketa dalam Pilkada dengan ‎pendaftaran melalui dua berkas.

Ketua DPD PPP, Surakarta Arif Sahudi mengatakan somasi dilayangkan karena PKPU tersebut dianggap menabrak UU Parpol, UU Tata Usaha Negara, Asas-asas umum pemerintah yang baik, dan Asas praduga Rechmatig. Selain itu, Arif juga mengatakan telah mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA.

Seperti diketahui, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian telah sepakat bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tidak akan diundur dan tetap diselanggarakan pada 9 Desember 2015. Adapun gelaran ini dimulai pada 9 Desember 2015 nanti akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER