"Salah satu, biasanya banding lagi, jadi belum inkrah, jadi kita lihat lagi perkembangannya," kata JK di kantornya, Jakarta, Jum'at (24/7).
JK mengatakan putusan PN Jakut tak pengaruhi kesepakatan islah antara dua kubu jelang Pemilihan Kepala Daerah akhir 2015. JK mengatakan bahwa kesepakatan yang dibentuk sebelum-nya tak terpengaruh prosedur hukum yang dilakukan antarkubu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal turut disahkan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar. Putusan tersebut menyatakan penyelenggaran Munas Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta, tidak sah.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie terkait dualisme kepengurusan partai. Putusan itu membuat Partai Golkar saat ini digawangin oleh Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.
Melalui situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id, putusan dengan Nomor 62/B/2015/PT.TUN.JKT, hakim PTTUN mengadili dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015, yang meminta dibatalkannya SK Kemenkumham atas kepengurusan Agung Laksono.
Dua putusan pengadilan yang berbeda menurut JK tak akan menganggu islah terbatas menjelang pilkada antarkubu. (pit)