Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan kubu Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz mengklaim mendapat sokongan para ulama untuk maju dalam gelaran pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015.
"PPP kubu Djan Faridz didukung ulama (dalam Pilkada)," kata Sekretaris Jenderal PPP kubu Mukatamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, di Jakarta.
Dimyati optimistis PPP dapat melenggang maju menjadi peserta pilkada terlepas dari dualisme kepengurusan yang belum rampung di internal partai. Menurut Dimyati, PPP bakal mengusung kader yang memiliki rekam rejak bagus, dapat diterima masyarakat, dan dipercaya konstituen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Pimpinan Pusat PPP telah mencetak 269 keputusan untuk 269 daerah yang ikut pilkada," ujarnya. Beberapa di antara calon kandidat merupakan usungan dari partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.
Senada dengan Dimyati, Wakil Ketua Umum PPP Bidang Pemenangan Pemilu kubu Muktamar Jakarta Fernita Darwis mengatakan telah meminta seluruh kader untuk ikut merangkul para konstituen dalam membangun opini. Salah satu lapisan konstituen itu yakni para ulama.
"Kami gerakkan mesin partai. Calon tidak perlu mendapat tanda tangan dua ketua umum (seperti kesepakatan KPU, DPR, dan pemerintah) untuk maju pilkada, tapi bangun opini bahwa PPP bersama kandidat kami," kata Fernita.
Sebelumnya, KPU merevisi aturan pencalonan kandidat kepala daerah. KPU memutuskan pembentukan koalisi tunggal dalam pengusungan pasangan calon kepala daerah apabila partai yang berselisih membentuk koalisi.
Selain itu apabila nantinya muncul putusan berkekuatan hukum tetap atas sengketa partai, maka partai politik terkait tidak dapat mencabut pengajuan pasangan calon kepala daerah yang telah mereka ajukan sebelumnya.
PPP merupakan partai yang memiliki masalah dualisme kepengurusan seperti Golkar. Di seberang Djan, kubu Muktamar Surabaya bergerak di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy. Kubu Romahurmuziy yang telah lebih dulu mendaftarkan kepengurusannya, mendapat pengakuan Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan kubu Djan Faridz terhadap Surat Keputusan Menkumham yang mengakui kubu Romahurmuziy sebagai kepengurusan PPP yang sah, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara.
(sip)