Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyatakan untuk mencegah adanya calon tunggal pasangan kepala daerah adalah tanggung jawab partai politik. “Itu menjadi tanggung jawab partai politik agar proses demokrasi berjalan. Partai politik harus didorong agar tidak ada calon tunggal,” kata Irmanputra kepada CNN Indonesia, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Budiman Sudjatmiko mengatakan agar tidak terjadinya kekosongan hukum terkait calon tunggal kepala daerah maka sebaiknya Presiden mengeluarkan perppu untuk itu. (Baca: Sepi Peserta, KPU Siap Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada)
Politikus PDI Perjuangan ini menganggap persoalan adanya calon tunggal kepala daerah sudah mendesak sehingga saat ini perlu dipikirkan terbitnya perppu. (Baca: KPU Perkirakan Pendaftar Kepala Daerah Melonjak Hari Ini)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa hingga hari kedua batas pendaftaran calon kepala daerah masih ada 14 daerah yang hanya punya satu pasangan calon atau belum ada lawan tandingnya.
Tjahjo mengatakan ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga yaitu Pilkada diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, dan opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.
Namun Tjahjo mengingatkan bahwa untuk opsi Perppu bakalan sulit karena Perppu mesti dalam kondisi mendesak. “Perppu untuk kondisi genting, mendesak. Ini kesepakatan seluruh parpol, KPU bisa mengusulkan kepada Presiden untuk pembuatan Perppu," ujar Tjahjo yang berharap nantinya tidak adanya calon tunggal kepala daerah. (obs)