Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, informasi dari para lembaga penegak hukum isinya adalah kesulitan mereka dalam memberantas korupsi. Salah satu alasannya adalah karena masyarakat kurang terbuka dalam membantu penyidik kepolisian.
"Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia mengaku sulit bongkar korupsi jika tak ada laporan dari masyarakat yang memberikan informasi adanya tindak atau rencana tindak pidana korupsi," kata Haris saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak itu diamini Haris yang menjelaskan bahwa LPSK pernah melindungi saksi yang menghadapi perlakuan tidak menyenangkan. Si saksi bisa saja akan berhadapan dengan keluarga atau teman atau rekan kerjanya sendiri saat membongkar korupsi.
Situasi seperti itu, menurut Haris bisa memberikan ancaman fisik ataupun beban mental. Maka dari itu whistleblowing system (WBS) yang nanti akan dijalankan harus dikelola dengan sangat baik untuk bisa melindungi para saksi.
Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Teguh Sudarsono menegaskan ada hal penting yang harus diperhatikan dalam tindak pidana korupsi, yaitu perlindungan saksi dan korban. Namun karena korban tindak pidana korupsi biasanya adalah negara, maka saksi menjadi satu hal yang patut lebih diperhatikan.
Oleh sebab itu, negara harus bisa bekerjasama agar bisa melaksanakan WBS dengan baik untuk melindungi saksi korban dan mengurangi korupsi.
"Saksi itu menghadapi teror dan keadaan tak nyaman maka negara harus memperhatikan itu," ujar Teguh. (pit)