Penegak Hukum Sulit Bongkar Korupsi Tanpa Laporan Publik

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 11:59 WIB
LPSK akan menandatangani MoU dengan 17 kementerian lembaga untuk memberikan perlindungan saksi kejahatan korupsi yang kerap mendapat tekanan fisik dan mental.
LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ). (detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan 17 kementerian dan lembaga akan menandatangani nota kesepahaman demi memberi perlindungan terhadap saksi kejahatan korupsi. Nota kesepahaman itu diharapkan bisa membantu kinerja lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, informasi dari para lembaga penegak hukum isinya adalah kesulitan mereka dalam memberantas korupsi. Salah satu alasannya adalah karena masyarakat kurang terbuka dalam membantu penyidik kepolisian.

"Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia mengaku sulit bongkar korupsi jika tak ada laporan dari masyarakat yang memberikan informasi adanya tindak atau rencana tindak pidana korupsi," kata Haris saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Haris mengatakan informasi dari lembaga penegak hukum menjadi bukti nyata informasi dari saksi ataupun korban adalah suatu hal yang penting. Sayangnya beberapa saksi enggan untuk mengeluarkan informasi yang dia dapat dengan alasan takut dengan efek yang akan dia hadapi nantinya.

Dampak itu diamini Haris yang menjelaskan bahwa LPSK pernah melindungi saksi yang menghadapi perlakuan tidak menyenangkan. Si saksi bisa saja akan berhadapan dengan keluarga atau teman atau rekan kerjanya sendiri saat membongkar korupsi.

Situasi seperti itu, menurut Haris bisa memberikan ancaman fisik ataupun beban mental. Maka dari itu whistleblowing system (WBS) yang nanti akan dijalankan harus dikelola dengan sangat baik untuk bisa melindungi para saksi.

"Jika WBS dilaksanakan dengan sungguh-sungguh maka akan memberikan kontribusi signifikan pada pemberantasan korupsi," kata Haris.

Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Teguh Sudarsono menegaskan ada hal penting yang harus diperhatikan dalam tindak pidana korupsi, yaitu perlindungan saksi dan korban. Namun karena korban tindak pidana korupsi biasanya adalah negara, maka saksi menjadi satu hal yang patut lebih diperhatikan.

Oleh sebab itu, negara harus bisa bekerjasama agar bisa melaksanakan WBS dengan baik untuk melindungi saksi korban dan mengurangi korupsi.

"Saksi itu menghadapi teror dan keadaan tak nyaman maka negara harus memperhatikan itu," ujar Teguh. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER