LPSK Sesalkan Safe House Anak Korban Penelantaran Tak Steril

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 12:07 WIB
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, safe house harusnya benar-benar aman dan tidak mudah dikunjungi serta diekspose.
Ilustrasi Anak. (David De Lossy/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyesalkan rumah penampung anak-anak yang ditelantarkan orang tuanya boleh dikunjungi banyak pihak. Seharusnya, sebuah safe house harus nyaman dan tidak mudah dikujungi apalagi sampai diekspose media massa.

"Rumah Aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose,” kata Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).

Menurutnya, LPSK mendukung dievakuasinya anak-anak tersebut ke rumah aman. Evakuasi perlu dilakukan agar mereka mendapatkan penanganan yang baik dan tidak lagi menjadi korban. "Oleh karenanya perlu ada standar keamanan yang ketat untuk rumah aman," ujarnya. (Baca juga: Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Berkeras Tak Bersalah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan rumah aman yang sedang ditempati korban.

Ancaman pindana bagi mereka yang memberitahukan adalah 7 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta. “Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga,” kata Abdul Haris.

Lima anak-anak korban penelantaran orang tuanya di Citra Gran Cibubur, Bekasi saat ini diungsikan ke rumah aman. Namun, rumah aman itu sangat mudah diakses oleh banyak pihak, termasuk media yang menyertai kunjungan beberapa pejabat.

Pejabat yang pernah mengunjungi rumah aman tersebut adalah Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. (Baca juga: Kepolisian Berencana Tes Kejiwaan Orang Tua Penelantar Anak) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER