Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerja sama serta penandatanganan nota kesepahaman dengan 17 kementerian dan lembaga untuk melindungi pegawainya yang menjadi saksi kejahatan korupsi yang mungkin terjadi di sana. Saksi-saksi tersebut diberikan perlindungan agar mereka mau menjadi
whistle blower kasus-kasus korupsi yang terjadi di tempat dia bekerja.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa saksi yang mereka berikan perlindungan adalah saksi yang melapor ke penegak hukum tapi tidak terlibat pada kejahatan tersebut. Namun begitu, dia menegaskan bahwa perlindungan tak hanya akan diberikan pada saksi yang tidak terlibat dengan kasus tersebut saja, melainkan juga pada orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Orang yang terlibat dalam sebuah kasus korupsi tapi malah membocorkan informasi ke aparat penegak hukum dinamakan
justice collaborator. Menurut Haris, orang tersebut pun pantas mendapatkan perlindungan yang sama dengan saksi berstatus
whistle blower.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan aparat terbantu dengan info yang mereka berikan. Maka dari itu para
justice collaborator itu juga berhak mendapatkan perlindungan," kata Haris kepada CNN Indonesia, Selasa (28/7).
Haris menjelaskan, informasi yang dimiliki
justice collaborator tersebut bisa berupa modus dan motif dari para pelaku kejahatan korupsi, serta di mana lokasi aset korupsi itu disimpan. Informasi seperti itu, lanjut Haris, sangat bermanfaat bagi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Sayangnya, informas seperti itu bisa membuat para
justice collaborator menjadi sasaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Para oknum tersebut ingin membungkam mulut para justice collaborator agar tidak membocorkan informasi mengenai kasus korupsi.
"Jadi ada tindakan dan upaya yang dilakukan untuk menghentikan kerja sama yang dijalin si
justice collaborator dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, Haris kembali menegaskan bahwa perlindungan harus dilakukan dengan baik dan benar. Selain itu, harus ada perlakuan yang berbeda juga terhadap para
justice collaborator.
Perlakuan tersebut muncul tentu saja karena mereka adalah penjahat yang ingin membocorkan kejahatan rekannya sendiri. Tak lupa, penghargaan pun harus diberikan kepada para saksi, baik
whistle blower ataupun
justice collaborator yang sudah memiliki keberanian untuk membongkas sebuah kasus korupsi di lembaganya.
(pit)