Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa saksi yang mereka berikan perlindungan adalah saksi yang melapor ke penegak hukum tapi tidak terlibat pada kejahatan tersebut. Namun begitu, dia menegaskan bahwa perlindungan tak hanya akan diberikan pada saksi yang tidak terlibat dengan kasus tersebut saja, melainkan juga pada orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Orang yang terlibat dalam sebuah kasus korupsi tapi malah membocorkan informasi ke aparat penegak hukum dinamakan justice collaborator. Menurut Haris, orang tersebut pun pantas mendapatkan perlindungan yang sama dengan saksi berstatus whistle blower.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada tindakan dan upaya yang dilakukan untuk menghentikan kerja sama yang dijalin si justice collaborator dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, Haris kembali menegaskan bahwa perlindungan harus dilakukan dengan baik dan benar. Selain itu, harus ada perlakuan yang berbeda juga terhadap para justice collaborator.
Perlakuan tersebut muncul tentu saja karena mereka adalah penjahat yang ingin membocorkan kejahatan rekannya sendiri. Tak lupa, penghargaan pun harus diberikan kepada para saksi, baik whistle blower ataupun justice collaborator yang sudah memiliki keberanian untuk membongkas sebuah kasus korupsi di lembaganya. (pit)