Dua pekan pertama, ia gagal menjenguk lantaran tak diizinkan pihak komisi antirasuah. Alasannya, OC Kaligis tengah memasuki masa perkenalan di balik jeruji besi.
Namun hari ini, Velove dapat bertatap muka dengan sang ayah. Velove enggan berlomentar banyak soal OC Kaligis. Ia hanya mengeluh sang papa masih sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah serupa juga dialami anak OC Kaligis dari Manado. "Tadi anaknya dari Manado tapi ternyata tidak bisa jenguk," lanjut Alamsyah.
Alamsyah puh memprotes tindakan penyidik yang dinilai semena-mena. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mengatur permohonan jenguk dari pengacara.
Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis. (Baca juga: OC Kaligis: Lebih Baik Ditembak Mati daripada Diperiksa KPK)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Gatot dan jajarannya gerah Kejati mengusut kasus tersebut.
Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut.
OC Kaligis disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.
BACA FOKUS: OC Kaligis Terperangkap Suap
(hel)