"Makanya saya minta dipercepat. selama beliau, belum terdakwa kan masih bisa buat surat. Ini harus segera diselesaikan dengan baik agar pemerintahannya tidak terganggu penyerapan anggarannya," kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/8).
Tjahjo mengatakan penetapan status tersangka sebenarnya masih memperbolehkan Gatot menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Namun agar sang gubernur bisa berkonsenterasi pada perkarannya, lanjut Tjahjo, Gatot bakal diberhentikan sementara. "Berdasarkan Undang-undang pemberhentian sementara ini dilakukan jika Gatot ditahan dan mengikuti persidangan," kata Tjahjo. (Baca juga: Sidik Suap Hakim PTUN, KPK Panggil Anak Buah Gubernur Gatot)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak perlu persidangan, kalau dia ditahan saya akan mengeluarkan pemberhentian," ucap Tjahjo, kemarin.
Sementara itu, pemberhentian sementara dengan surat keputusan baru akan dilakukan setelah status Gatot naik menjadi terdakwa. Hal tersebut ada dalam Pasal 83 UU Pemda. Pengangkatan pelaksana tugas pun diatur dalam Pasal 86 UU yang sama.
Diketahui, Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara atas kasus operasi tangkap tangan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu. (Baca: Anak Buah OC Kaligis Siap Bongkar Kebusukan Bosnya)
Pekan lalu, Gatot dan Evy diperiksa KPK sebagai saksi selama 14 jam. Dalam pemeriksaan itu, Gatot ditanyai 27 pertanyaan seputar dugaan suap pengacara Yagari alias Geri dan tiga hakim PTUN Medan. Sementara Evy ditanyai soal uang yang diduga diberikan untuk pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan. (sip)