Menteri Tjahjo Segera Non-aktifkan Gubernur Gatot

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 19:01 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tengah mempercepat pengurusan surat non-aktif Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tengah mempercepat pengurusan surat non-aktif Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Tjahjo mengatakan pengurusan surat ini dimaksudkan agar skema keuangan daerah di Sumatera Utara tak terganggu.

"Makanya saya minta dipercepat. selama beliau, belum terdakwa kan masih bisa buat surat. Ini harus segera diselesaikan dengan baik agar pemerintahannya tidak terganggu penyerapan anggarannya," kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/8).

Tjahjo mengatakan penetapan status tersangka sebenarnya masih memperbolehkan Gatot menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Namun agar sang gubernur bisa berkonsenterasi pada perkarannya, lanjut Tjahjo, Gatot bakal diberhentikan sementara. "Berdasarkan Undang-undang pemberhentian sementara ini dilakukan jika Gatot ditahan dan mengikuti persidangan," kata Tjahjo.  (Baca juga: Sidik Suap Hakim PTUN, KPK Panggil Anak Buah Gubernur Gatot)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tak perlu menunggu proses peradilan untuk menonaktifkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Tjahjo menjelaskan penonaktifan ini juga bisa dilakukan tanpa Surat Keputusan.

"Jadi tidak perlu persidangan, kalau dia ditahan saya akan mengeluarkan pemberhentian," ucap Tjahjo, kemarin.

Penonaktifan ini mengacu pada Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur pada ayat 1 dan 2. (Baca juga: Gatot-Evy Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Aktor Penyuapan)

Sementara itu, pemberhentian sementara dengan surat keputusan baru akan dilakukan setelah status Gatot naik menjadi terdakwa. Hal tersebut ada dalam Pasal 83 UU Pemda. Pengangkatan pelaksana tugas pun diatur dalam Pasal 86 UU yang sama.

Diketahui, Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara atas kasus operasi tangkap tangan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu. (Baca: Anak Buah OC Kaligis Siap Bongkar Kebusukan Bosnya)

Pekan lalu, Gatot dan Evy diperiksa KPK sebagai saksi selama 14 jam. Dalam pemeriksaan itu, Gatot ditanyai 27 pertanyaan seputar dugaan suap pengacara Yagari alias Geri dan tiga hakim PTUN Medan. Sementara Evy ditanyai soal uang yang diduga diberikan untuk pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER