Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, tempat usaha atau diskotek tempat peristiwa terjadi merupakan tempat hiburan malam yang ditemukan juga peredaran narkoba. Oleh karena itu, penyuapan yang dituduhkan ke PN kemungkinan dilakukan pemilik diskotek agar proses kejahatan di diskotek tersebut tidak terpublikasikan.
"Mungkin yang bersangkutan (pemilik diskotek) takut. Maka itu dijadikan alat dan akhirnya diajak nego (oleh PN) agar masalahnya selesai," kata Budi Waseso saat ditemui di Mabes Polri, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pemilik diskotek dengan transaksi narkoba yang terjadi di sebuah diskotek di wilayah Bandung. Penyidikpun, kata Budi, sudah memeriksa si pemilik kafe tersebut.
Sebelumnya PN diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada perwira tersebut.
Dia diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari pemilik diskotek tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar.
Menurut Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto, PN dikenai pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 9 tahun penjara. (utd)