KPK Minta Praperadilan Bupati Morotai Digugurkan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 04:19 WIB
KPK menilai proses penangkapan hingga penahanan terhadap Bupati Rusli Sibua atas kasus suap sengketa Pilkada di MK telah berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai, Rusli Sibua, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). KPK akhirnya menahan Bupati Morotai tersebut di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Pusat setelah harus dipanggil paksa dan menjalani pemeriksaan selama hampir enam setengah jam. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua. Menurut kuasa hukum KPK, proses penyelidikan hingga penahanan terhadap Rusli atas kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Pada hari kedua sidang gugatan praperadilan Rusli, KPK menyampaikan penolakan atas kuasa hukum Rusli yang mengatakan proses penyidikan terhadap kliennya tidak sah karena melibatkan penyidik dengan status tersangka. Penyidik dengan status tersangka yang dimaksud adalah Novel Baswedan.

Menurut kuasa hukum KPK Mia Suryani Siregar dan Suryaman, tidak ada satu pun peraturan yang melarang penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berstatus tersangka. Selain itu, dijelaskan juga status Novel saat ini yang merupakan pegawai tetap KPK sesuai Surat Keputusan Pimpinan Nomor KEP-572/01-54/10/2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena telah diangkat menjadi pegawai tetap KPK, maka pernyataan Rusli yang menyatakan agar Novel diberhentikan sementara apabila ditahan kedepannya dipandang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Sebagai pegawai tetap KPK, Novel Baswedan tidak termasuk dalam kategori pegawai aparatur sipil negara dan tidak tunduk pada undang-undang ASN," kata Suryaman di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Kuasa hukum KPK juga mengatakan bahwa dalam melakukan penyidikan, lembaga tersebut tidak perlu melibatkan penyidik yang berasal dari anggota kepolisian aktif.

Menurut mereka, penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik yang telah diangkat tetap oleh lembaga pemberantasan korupsi itu, sesuai pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP dan pasal 38 ayat 2, serta pasal 39 ayat 3 undang-undang KPK. Apalagi, KPK juga memiliki kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri sesuai pasal 43 ayat 1 undang-undang KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum Rusli menilai keterlibatan Novel yang berstatus tersangka saat penyidikan adalah bentuk pelanggaran prosedur. Novel dianggap tidak berhak melakukan penyidikan karena status yang disandangnya.

Selain itu, Rusli mengatakan bahwa seluruh penyidik yang dikerahkan KPK dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi sudah tidak memiliki hak melakukan penyidikan lagi.

"Penyidik tidak sah karena bukan lagi anggota kepolisian. Novel Baswedan juga masih dalam status tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, Senin (3/8) lalu.

Rusli diketahui menggugat lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK. Dia disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu kena vonis bui seumur hidup.

Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun, Rusli mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER