Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto disebut terlibat dalam sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2011 di Mahkamah Konstitusi, yang melibatkan Bupati Morotai Rusli Sibua.
Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, mengatakan Bambang hadir sebagai kuasa hukum kliennya yang saat maju ke Mahkamah Konstitusi.
Dia juga mengatakan, kala itu Rusli tidak melakukan suap karena yakin dapat memenangkan sidang dengan didampingi Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuasa hukum Bupati Morotai pada persidangan di MK dengan Nomor 59/PHPU.D-IX/2011 adalah wakil ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto.
Ketiga orang yang melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar hanya mempertemukan Bupati dengan Bambang," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Ketiga orang tersebut adalah Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi, dan M. Djuffry. Mereka disebut sebagai inisiator suap yang aktif berhubungan dengan Akil saat Rusli bersengketa di MK.
Pada sidang perdana gugatan praperadilan pagi tadi, Rusli mempermasalahkan status ketiga orang tersebut yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Padahal, mereka telah terbukti menyediakan uang sebesar Rp 3miliar kepada Akil dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada 2011.
Dalam putusan kasasi Akil Mochtar yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, Akil terbukti menerima suap dari Rusli sebanyak Rp 2,98 miliar. Duit disetorkan sebanyak tiga kali ke rekening tabungan perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan nota tertulis “angkutan kelapa sawit”.
Penyetoran dilakukan pertama kali pada tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp 500 juta atas nama penyetor M Djuffry. Pada tanggal yang sama, Muchlis Tapi Tapi juga mentransfer duit sebesar Rp 500 juta. Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2011 uang sebesar Rp 1,98 miliar dikirimkan oleh M. Djuffry.
Pada sidang perdana ini, terdapat total 11 poin yang menjadi dasar diajukannya gugatan praperadilan oleh Rusli. Status penyidik yang dipermasalahkan, dan pemeriksaan yang belum pernah dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi alasan diajukannya praperadilan.
"Penyidik tidak sah karena bukan lagi anggota kepolisian. Novel Baswedan (penyidik KPK yang memeriksa Rusli) juga masih dalam status tersangka," kata Rifai.
(meg)