Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat prosesi pemberkasan penyidikan pengacara kondang OC Kaligis dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Komisi antirasuah ini pun akan segera melimpahkan berkas ke penuntutan.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan," ujar Johan ketika ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/8).
Lebih lanjut, Johan menegaskan selama ini penyidik tak merasa kesulitan meski OC Kaligis enggan diperiksa beberapa kali. Ini mengingat penyidik telah mengumpulkan keterangan lain dari sejumlah saksi dan masih terus mengembangkan dugaan peran OC Kaligis. (Baca juga:
OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyidik kasus tidak berbasis keterangan tersangka. Justru dia rugi karena tidak menjawab tuduhan kita," katanya.
KPK sendiri dijadwalkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus OC Kaligis.
"Iya, (Gubernur Gatot) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OCK (OC Kaligis)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi CNN Indonesia di Jakarta, Selasa (4/8). (Baca juga:
Menolak Diperiksa, OC Kaligis Minta Segera Diadili)
Sedianya, Gatot bakal ditanya soal keterkaitan dirinya dengan pengacara OC Kaligis dalam kasus suap. Sebelumnya, Gatot juga telah diperiksa untuk Geri anak buah OC Kaligis, 13 Juli lalu.
Namun, saat itu Gatot absen dari penyidikan yang sudah dijadwalkan untuknya dengan alasan kelelahan.
"Kondisi fisik dan psikologisnya (Gatot) masih kecapekan usai menjalani pemeriksaan malam kemarin. Dia meminta diberikan waktu istirahat," kata pengacara Gatot, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8). (Baca juga:
OC Kaligis: Lebih Baik Ditembak Mati daripada Diperiksa KPK)
Sebagaimana diketahui, dari pernyataan kuasa hukumnya Gatot dikabarkan mengalami kelelahan akibat dicecar sejumlah pertanyaan terkait sumber dana suap untuk para hakim PTUN oleh penyidik pada Senin (3/8). Saat itu, ia diperiksa bersama istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.
Sementara Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan OC Kaligis merupakan kuasa hukum dari Gatot dan anak buahnya, Achmad Fuad Lubis saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam PTUN untuk menghentikan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial di provinsi setempat.
BACA FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap Suap (hel)