Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga bulan setelah surat keputusan yang memberhentikan dirinya keluar, mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti baru melakukan langkah hukum untuk menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Retno, upaya melalui jalur hukum bukanlah pilihan pertama untuk berdamai dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman.
Seandainya permasalahan bisa selesai dengan kepala dingin, kata Retno, maka laporan ke PTUN hari ini tidak perlu terjadi.
(Lihat Juga: FOKUS Mengenal Retno Listyarti)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebenarnya adalah upaya terakhir karena jika bisa selesai di meja coklat kenapa harus dibawa ke meja hijau," kata Retno saat ditemui di PTUN, Selasa (4/8).
(Lihat Juga: Mantan Kepsek SMAN 3 Resmi Gugat Disdik DKI Ke PTUN)Retno mengatakan, ada dua pendekatan yang dia lakukan kepada Disdik agar masalah di antara mereka bisa selesai damai. Bahkan, komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun sudah dilakukan.
(Baca Juga: Tolak Surat Kepala Dinas Jadi Awal Pertaruhan Retno di SMAN 3)
Sayangnya, usaha Retno tersebut gagal lantaran Kadisdik dan Ahok tidak memberikan tanggapan sedikitpun. Pun dengan Ombudsman yang menurut Retno sudah menjadi tempat pelaporan pertama sebelum ke PTUN.
"Untuk Ombudsman, jika mereka menyatakan SK itu keliru maka masalah ini bisa selesai, tapi sampai hari ini tak ada keputusan yang jelas," katanya.
Oleh sebab itulah, Retno akhirnya melapor ke PTUN. Apalagi, batas melaporkan SK ke PTUN adalah 90 hari sejak SK pemberhentian terhadap dirinya dikeluarkan.
"Itu artinya batas pelaporan adalah 7 Agustus makanya hari ini, Selasa (4/8) saya mengajukan gugatan," kata wanita yang sekarang menjadi guru di SMAN 13 Jakarta tersebut.
Retno diberhentikan sejak 7 Mei lalu melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang dikeluarkan Kepala Dinas pendidikan Arie Budhiman. Namun surat tersebut baru diterima oleh Retno secara langsung pada 11 Mei.
Dia menyayangkan pelantikan penggantinya pada 8 Mei lalu atau sebelum surat keputusan pemberhentian diterimanya. Menurutnya, seharusnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberitahukan terlebih dahulu soal pemberhentiannya sebelum melantik kepala sekolah baru.
Dalam SK tersebut dijelaskan, Retno diberhentikan karena telah meninggalkan sekolah saat pelaksanaan ujian nasional (UN) 2015 dan lebih mementingkan organisasinya yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia. Di organisasi tersebut, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Retno mengatakan pada 14 April lalu, saat pelaksanaan UN SMA, dirinya memang hadir di SMAN 2 Gajah Mada, Jakarta Barat untuk memenuhi undangan wawancara dari salah satu stasiun televisi swasta tentang UN.
Ia mengaku meninggalkan sekolah selama satu jam. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kewajiban kepada media massa untuk memberikan informasi soal kecurangan UN.
"Kebocoran UN bukan hanya terjadi di Aceh dan Yogyakarta. Karena soal-soal UN beririsan, maka kebocoran sesungguhnya terjadi di wilayah-wilayah lainnya," katanya.
Soal ketidakhadirannya di SMA Negeri 3 Retno mengaku sudah menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan pada 27 April lalu.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan pihaknya telah bersikap objektif dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Retno. Ia enggan berkomentar banyak soal dugaan adanya kesewenang-wenangan dalam pemberhentian tersebut.
(utd)