Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberhentikan dirinya dari jabatan kepala sekolah.
Kuasa hukum Retno, Handika Febrian menyebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Retno pada akhirnya melapor ke PTUN Jakarta.
"Yang pertama adalah Kadis Pendidikan DKI Jakarta telah mencampuradukkan kewenangannya dalam mengeluarkan SK pemberhentian tersebut," kata Handika saat ditemui di PTUN Jakarta, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengeluarkan SK, Kadis Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman, sebut Handika menggunakan pedoman hukum yang salah. Pedoman mengenai pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah, kata Handika, tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010.
Namun pada kenyataannya, SK yang dikeluarkan Dinas Pendidikan menggunakan pedoman disiplin kepada pegawa negeri sipil.
"Yang digunakan malah Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri," katanya.
Dalam PP No. 53 tersebut memang ditemukan pemberian sanksi kepada PNS yang bolos dari pekerjaan. Namun sanksi tersebut pun baru bisa diberikan setelah PNS yang bersangkutan absen selama lima hari berturut-turut.
Sementara untuk Retno, dia tidak ada di tempat kerjanya hanya selama satu setengah jam. "Sanksi yang diberikan pun maksimal adalah teguran," kata Handika.
Selain itu, ada juga beberapa cacat substansi yang ditemukan tim kuasa hukum Retno pada SK tersebut. Salah satunya adalah cacat yang terjadi pada judul SK.
Menurut kuasa hukum Retno yang lain, M. Isnur, judul SK adalah pemberhentian dan pemindahan, tapi pada kenyataannya SK tersebut hanya berisi pemberhentian Retno semata.
"Ada juga kutipan yang tidak tepat, tidak cermat, dan tidak memenuhi asas kepastian hukum," kata Isnur.
Retno diberhentikan sejak 7 Mei lalu melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman. Namun surat tersebut baru diterima oleh Retno secara langsung pada 11 Mei.
Dia menyayangkan pelantikan penggantinya pada 8 Mei lalu atau sebelum surat keputusan pemberhentian diterimanya. Seharusnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberitahukan terlebih dahulu soal pemberhentiannya sebelum melantik kepala sekolah baru.
Dalam SK tersebut dijelaskan, Retno diberhentikan karena telah meninggalkan sekolah saat pelaksanaan ujian nasional (UN) 2015 dan lebih mementingkan organisasinya yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia. Di organisasi tersebut, ia menjabat sebagai sekretaris jenderal.
Retno mengatakan pada 14 April lalu, saat pelaksanaan UN SMA, dirinya memang hadir di SMAN 2 Gajah Mada, Jakarta Barat untuk memenuhi undangan wawancara dari salah satu stasiun televisi swasta tentang UN.
Ia mengaku meninggalkan sekolah selama satu jam. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kewajiban kepada media massa untuk memberikan informasi soal kecurangan UN.
"Kebocoran UN bukan hanya terjadi di Aceh dan Yogyakarta. Karena soal-soal UN beririsan, maka kebocoran sesungguhnya terjadi di wilayah-wilayah lainnya," katanya.
Soal ketidakhadirannya di SMA Negeri 3 Retno mengaku sudah menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan pada 27 April lalu.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan pihaknya telah bersikap objektif dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Retno. Ia enggan berkomentar banyak soal dugaan adanya kesewenang-wenangan dalam pemberhentian tersebut.
(hel)