Pemerintah Optimistis Mampu Genangi Jatigede 31 Agustus

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 20:27 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan pengerjaan megaproyek Jatigede telah rampung 100 persen dan akan digenangi bertahap mulai 31 Agustus 2015.
Meski pembangunan konstruksi waduk Jatigede telah mencapai angka 99.75 persen, nyatanya Pemerintah kembali menunda penggenangan area waduk yang ditargetkan bisa dilakukan pada 1 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Hafizd Mukti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan pekerjaan sipil (civil work) pembangunan Waduk Jatigede, di Sumedang, Jawa Barat, telah 100 persen selesai. Selanjutnya akan dilakukan penutupan saluran pengelak, dengan mengalirkan air dari Sungai Cimanuk ke waduk tersebut.

“Tadi diputuskan bahwa dengan progress tadi ini, kita akan rencanakan kembali penutupan pengalihan atau penutupan saluran pengelak untuk yang tadinya digunakan untuk pengalihan aliran Sungai Cimanuk, akan kami lakukan tanggal 31 Agustus 2015 ini secara bertahap,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas terkait Waduk Jatigede, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8) sore. (Infografis: Beban Berat Relokasi dan Ganti Rugi Penghuni Jatigede)

Menurut Menteri PUPR, semula pemerintah merencanakan untuk melakukan penggenangan Waduk Jatigede 1 Agustus lalu. Namun, masih 10.924 Kepala Keluarga (KK) yang masih harus diselesaikan persoalan ganti rugi terkait tanah, tanaman dan rumahnya termasuk hal lainnya yang dianggap merugikan warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memilih fokus menyelesaikan masalah ganti rugi itu sebelum dilakukan penggenangan pada 31 Agustus mendatang. Masalah ganti rugi kata Basuki pemerintah melakukan identifikasi ke dalam beberapa kategori berdasarkan verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Baca juga: Puluhan Situs Sejarah Sumedang Siap Ditenggelamkan Jatigede)

Kategori A yaitu yang sudah diganti ruginya pada tahun 80-an, yaitu ada sekitar 4.514 KK. “Itu yang harus diganti rugi sebesar Rp 129 juta per KK,” ujarnya.

Kemudian kategori B karena sudah pernah diganti rugi ada 6.410 KK dengan ganti rugi sebesar Rp 29 juta per KK. “Itu uang kerohiman,” jelas Basuki.

Soal molornya waktu penggenangan Waduk Jatigede, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, proses itu akan dilakukan secara bertahap mulai 31 Agustus mendatang. (Baca juga: 'Rumah Hantu' Kisah Para Pemburu Rente di Jatigede)

“Kalau memang itu belum selesai akan secara bertahap karena ada elevasi-elevasinya untuk pemenuhan waduk." (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER