Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 18:03 WIB
Kementerian Pertahanan memberikan izin berpoligami bagi pegawainya, meskipun diklaim pihak biro kepegawaian syaratnya sangat berat.
Pasangan pengantin meniti anak tangga menaiki panser yang akan diarak di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015. Sebanyak 5000 masyarakat prasejahtera dari berbagai wilayah di Jabotabek telah resmi dinikahkan dan diadakan resepsi massal yang diadakan oleh sebuah yayasan sosial swasta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan memperbolehkan pegawai di jajarannya melakukan poligami setelah keluarnya surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kemhan. Surat yang ditandatangani 22 Juli 2015 lalu mmengatur syarat jika pegawainya hendak melakukan poligami.

Surat edaran tentang 'Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan' mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun, Kemhan memberikan izin dengan beberapa syarat untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

"Jadi gini ya, memang sudah berlaku bulan lalu. Ini sebetulnya menekankan ulang agar pegawai kami tidak berpoligami, karena jika mau berpoligami itu syaratnya berat," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, disebutkan bahwa pada dasarnya setiap pegawai baik laki-laki dan perempuan hanya diizinkan menikah dengan seorang suami atau istri. Namun pada nomor 2 ayat b, terdapat pengecualian bagi pegawai laki-laki. Para suami boleh berpoligami jika berpatokan pada syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya, serta memenuhi paling sedikit satu syarat alternatif.

Djunan mengatakan, aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan.

"Makanya karena ada peningkatan itu kami perhatikan ini perlu diatur. Sulit untuk memenuhi persyaratan itu."

Syarat lain berpoligami yang diatur Kemhan antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

"saya pastikan ini penekanan ulang sebenarnya agar tidak berpoligami. Dari 2009-2014 peningkatan itu signifikan, bahkan hukuman berat sempat kami berikan. Syaratnya sulit (untuk berpoligami)," tegas Djundan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER