Pemprov: Penyeleweng Tak Paham Mekanisme Dana Kartu Pintar

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Sabtu, 08 Agu 2015 10:40 WIB
Menurut Dinas Pendidikan DKI, penerima Kartu Jakarta Pintar umumnya tidak mau repot sehingga semua dana ditarik tunai untuk keperluan yang salah.
Wali murid antre menunggu pembagian Kartu Jakarta Pintar di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Selasa (4/8). Pembagian Kartu Jakarta Pintar mulai dibagikan kepada pelajar yang diwakilkan oleh wali murid. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perencanaan dan Pengendalian Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional (P60) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan orang tua penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih belum terbiasa dengan mekanisme yang diatur pemerintah terkait penggunaan kartu pintar Jokowi.

"Mereka tidak mau repot karena maunya semua ditarik tunai," kata Nahdiana di kantornya, Jumat (7/8). (Lihat Juga: FOKUS Kisruh Kartu Pintar Ahok)

Nahdiana menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada yang memengaruhi beberapa orang tua penerima agar dana diambil tunai agar bisa dibelikan perlengkapan sekolah. Sayangnya, karena pemahaman yang masih rendah, katanya, masih banyak orang tua melakukannya. (Lihat Juga: Gubernur Ahok Berharap Tahun Depan KJP Tidak Bisa Tarik Tunai)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kebutuhan sekolah, Nahdiana menilai penerima perlu leboh taat kepada aturan yang berlaku dari pemerintah untuk tidak menarik tunai. Ia berharap pihaknya dapat menggiring perubahan perilaku penerima. (Baca Juga: Penyeleweng Kartu Pintar Kebanyakan Orang Tua Siswa SD)

"Kami terus melakukan sosialisasi bersama Bank DKI, bahkan bersama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kelurahan," ujar dia.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar sosialisasi dapat secara intens diketahui para orang tua penerima KJP meskipun hal tersebut juga sudah dikerjakan oleh pihak sekolah.

Meski demikian, ia menyebutkan prosentase temuan kasus penyalahgunaan tergolong kecil dari jumlah penerima dana bantuan KJP yang sebanyak 489.150 siswa terdaftar. Nahdiana mengatakan total jumlah dana yang disalahgunakan hanya sebesar Rp 6,9 juta.

Mekanisme yang dibuat pemerintah, bantuan KJP yang diberikan dalam ATM dan debit hanya dapat digunakan untuk transportasi, kegiatan ekstrakurikuler, dan uang jajan. Adapun besaran uang jajan maksimal per bulan untuk SD Rp 100 ribu, SMP Rp 150 ribu, dan Rp 200 ribu untuk SMA.

Penarikan tunai hanya dapat dilakukan per minggu sebesar Rp 50 ribu melalui ATM. Sedangkan untuk sekolah swasta, SPP akan di auto debet ke rekening sekolah.

Mulai tahun ajaran baru 2015/2016 yang jatuh pada tanggal 27 Juli 2015, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka sistem KJP Bank DKI yang secara otomatis akan menyediakan dana Rp 500 ribu dalam rekening penerima KJP. Jumlah tersebut dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan berkala secara debit. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER