"Mereka tidak mau repot karena maunya semua ditarik tunai," kata Nahdiana di kantornya, Jumat (7/8). (Lihat Juga: FOKUS Kisruh Kartu Pintar Ahok)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus melakukan sosialisasi bersama Bank DKI, bahkan bersama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kelurahan," ujar dia.
Meski demikian, ia menyebutkan prosentase temuan kasus penyalahgunaan tergolong kecil dari jumlah penerima dana bantuan KJP yang sebanyak 489.150 siswa terdaftar. Nahdiana mengatakan total jumlah dana yang disalahgunakan hanya sebesar Rp 6,9 juta.
Mekanisme yang dibuat pemerintah, bantuan KJP yang diberikan dalam ATM dan debit hanya dapat digunakan untuk transportasi, kegiatan ekstrakurikuler, dan uang jajan. Adapun besaran uang jajan maksimal per bulan untuk SD Rp 100 ribu, SMP Rp 150 ribu, dan Rp 200 ribu untuk SMA.
Penarikan tunai hanya dapat dilakukan per minggu sebesar Rp 50 ribu melalui ATM. Sedangkan untuk sekolah swasta, SPP akan di auto debet ke rekening sekolah.
Mulai tahun ajaran baru 2015/2016 yang jatuh pada tanggal 27 Juli 2015, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka sistem KJP Bank DKI yang secara otomatis akan menyediakan dana Rp 500 ribu dalam rekening penerima KJP. Jumlah tersebut dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan berkala secara debit. (utd)