Jakarta, CNN Indonesia -- Forum masyarakat peduli parlemen Indonesia (Formappi) menilai permasalahan calon tunggal di ketujuh daerah adalah akibat sikap pragmatis yang terjadi di tubuh partai politik maupun calon yang tidak mengajukan.
"Ada petahana yang memborong semua partai dan menyisakan satu atau dua. Ada yang dengan sadar tidak mendaftar karena calon sangat kuat," ujar Ketua Formappi, Sebastian Salang, dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, kemarin.
(Lihat Juga: Fokus Politik Acak Pilkada Serentak)
Ia menyebutkan dalam hal ini peran partai politik menjadi penting untuk mendorong calon maju dan tidak hanya melihat hasil survei sebagai syarat pencalonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap pragmatis partai politik dan calon yang tidak mendaftar juga dinilai karena calon petahana yang maju kembali dalam pilkada serentak memiliki keuntungan dibandingkan calon yang baru.
Keuntungan tersebut berupa penggunaan anggaran daerah, dukungan birokrasi, dan pemanfaatan fasilitas negara. Lebih jauh, rata-rata calon petahana akan habis masa jabatan pada September. Sementara pilkada dilaksanakan pada bulan Desember.
"Sedangkan calon baru, harus memulai dari awal. Sehingga calon baru merasa tidak adil dari sisi regulasi," kata Sebastian.
Faktor inilah yang ia sebut menyebabkan calon kemudian berhitung untuk menunda pendaftaran. Hal ini juga didukung dari partai politik yang memiliki perhitungan sendiri, sehingga menginginkan calon yang menang.
Perppu Bukan SolusiMeski demikian, ia kurang setuju jika solusi jangka pendek dalam menyikapi masalah ini adalah dengan merevisi undang-undang atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Ia menilai hal tersebut akan menghasilkan produk hukum yang pragmatis.
Sebastian mengatakan untuk ke depan, perlu disiapkan undang-undang yang dibuat secara matang, termasuk untuk mengatur antisipasi calon tunggal. Seperti memberikan sanksi kepada calon yang sudah didukung oleh partai politik atau sebaliknya.
Diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum telah membuka perpanjangan pendaftaran bagi ketujuh daerah yang memiliki calon tunggal. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dari 9 hingga 11 Agustus 2015.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Samarinda, Kota Mataram, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan masih ada 83 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, karena hanya terdapat dua pasangan calon.
(utd)