"Ada petahana yang memborong semua partai dan menyisakan satu atau dua. Ada yang dengan sadar tidak mendaftar karena calon sangat kuat," ujar Ketua Formappi, Sebastian Salang, dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, kemarin. (Lihat Juga: Fokus Politik Acak Pilkada Serentak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keuntungan tersebut berupa penggunaan anggaran daerah, dukungan birokrasi, dan pemanfaatan fasilitas negara. Lebih jauh, rata-rata calon petahana akan habis masa jabatan pada September. Sementara pilkada dilaksanakan pada bulan Desember.
Faktor inilah yang ia sebut menyebabkan calon kemudian berhitung untuk menunda pendaftaran. Hal ini juga didukung dari partai politik yang memiliki perhitungan sendiri, sehingga menginginkan calon yang menang.
Perppu Bukan Solusi
Meski demikian, ia kurang setuju jika solusi jangka pendek dalam menyikapi masalah ini adalah dengan merevisi undang-undang atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Ia menilai hal tersebut akan menghasilkan produk hukum yang pragmatis.
Sebastian mengatakan untuk ke depan, perlu disiapkan undang-undang yang dibuat secara matang, termasuk untuk mengatur antisipasi calon tunggal. Seperti memberikan sanksi kepada calon yang sudah didukung oleh partai politik atau sebaliknya.
Diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum telah membuka perpanjangan pendaftaran bagi ketujuh daerah yang memiliki calon tunggal. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dari 9 hingga 11 Agustus 2015.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Samarinda, Kota Mataram, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan masih ada 83 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, karena hanya terdapat dua pasangan calon.
(utd)