"Itu konyol. Hak partai untuk tidak mengusung," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/8). (Baca: Pengamat Sebut Perlu Ada Sanksi Bagi Calon Tunggal di Pilkada)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan serupa dilontarkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Enggartiasto Lukita. Ia turut menolak wacana pemberian sanksi itu. Menurutnya, partai politik tidak dapat dipaksa untuk mengajukan calon di semua daerah peserta pilkada. (Baca: Komisioner KPU Usul Parpol Disanksi Jika Muncul Calon Tunggal)
"Kami tidak mau calon abal. Kalau tidak punya kualitas untuk apa dicalonkan?" ujar Enggar.
Hingga saat ini terdapat tujuh daerah yang masih memiliki pasangan bakal calon tunggal. Hal itu dikarenakan masih adanya partai yang belum mengajukan kandidat.
Pilkada Surabaya contohnya. Kota Surabaya hanya memiliki pasangan petahana, Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana. Keduanya hanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sementara itu, parpol lain yang sempat bersatu pada Koalisi Majapahit tak menggunakan hak mereka. (Baca: Surabaya Batal Ikut Pilkada Serentak 2015)
Tujuh daerah yang akan menggelar perpanjangan masa pendaftaran adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. (obs)