Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menolak keras wacana diberikannya sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon kepala daerah di seluruh daerah peserta pilkada. Menurutnya, wacana itu merupakan hasil pemikiran terbalik.
"Itu konyol. Hak partai untuk tidak mengusung," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/8). (Baca:
Pengamat Sebut Perlu Ada Sanksi Bagi Calon Tunggal di Pilkada)
Menurut Fadli sah-sah saja jika partai politik tidak menggunakan hak konstitusionalnya dalam mengajukan bakal calon kepala daerah. Baginya, hal tersebut merupakan salah satu strategi partai politik dalam menyikapi ajang pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan wacana sanksi bagi partai politik adalah bentuk kepentingan untuk memaksakan pilkada secara serentak di semua daerah.
Pernyataan serupa dilontarkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Enggartiasto Lukita. Ia turut menolak wacana pemberian sanksi itu. Menurutnya, partai politik tidak dapat dipaksa untuk mengajukan calon di semua daerah peserta pilkada. (Baca:
Komisioner KPU Usul Parpol Disanksi Jika Muncul Calon Tunggal)
Ia mengatakan Partai NasDem akan tetap mengedepankan kualitas dari calon yang akan diusung sehingga tak bisa dipaksakan untuk harus mengajukan kandidat. Enggar turut mempertanyakan untuk apa partai hadir melalui kepala daerah apabila tidak dapat memenuhi aspirasi masyarakat.
"Kami tidak mau calon abal. Kalau tidak punya kualitas untuk apa dicalonkan?" ujar Enggar.
Hingga saat ini terdapat tujuh daerah yang masih memiliki pasangan bakal calon tunggal. Hal itu dikarenakan masih adanya partai yang belum mengajukan kandidat.
Pilkada Surabaya contohnya. Kota Surabaya hanya memiliki pasangan petahana, Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana. Keduanya hanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sementara itu, parpol lain yang sempat bersatu pada Koalisi Majapahit tak menggunakan hak mereka. (Baca:
Surabaya Batal Ikut Pilkada Serentak 2015)
Tujuh daerah yang akan menggelar perpanjangan masa pendaftaran adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
(obs)