Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM telah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur calon tunggal dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2015 mendatang. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengaku telah mengajukan draf tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Draf (payung hukum) sudah disiapkan. Kita lihat nanti dan presiden akan menilai dalam tujuh hari," kata Yasonna saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (10/8).
Meski Perppu sudah ada, Yasonna mengatakan presiden memiliki kewenangan penuh untuk menandatanganinya atau tidak. Jika ditandatangani, maka Perppu akan diajukan ke DPR untuk pengesahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Jokowi akan mengumumkan keputusannya untuk menggunakan atau tidak opsi penerbitan Perppu, besok, Selasa (11/8). Opsi tersebut diketahui dibuat untuk tujuh daerah yang hingga kini hanya memiliki satu pasangan calon.
Tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Hingga saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu.
(meg)