KPK Tak Hadir, Praperadilan OC Kaligis Ditunda Sepekan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 12:20 WIB
KPK meminta sidang ditunda dua pekan, namun hakim hanya menundanya sepekan setelah kuasa hukum Kaligis meminta sidang digelar lagi besok.
Tersangka Kasus penyuapan Hakim PTUN Medan OC Kaligis selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (15/07/2015). OC Kaligis selesai menjalani pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka. (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang praperadilan pertama yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis, Senin (10/8).

Melalui perdebatan antara kuasa hukum Kaligis dan Hakim Suprapto, akhirnya sidang praperadilan tersebut ditunda selama satu pekan dan akan digelar kembali, Selasa pekan depan.

Pada awal sidang, Suprapto membacakan surat permohonan yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui surat itu, komisi antirasuah meminta hakim menunda sidang selama dua pekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dipersiapkan surat bukti surat, saksi termasuk berkoordinasi dengan ahli dan menyiapkan surat administrasi lainnya, kami minta Ketua PN Jaksel dapat menunda persidangan sampai dua minggu ke depan," ujar Suprapto membacakan surat KPK.

Ketua Tim Kuasa Hukum Kaligis, Humphrey Djemat, menganggap permintaan KPK tersebut tidak beralasan. Ia berkata, pengadilan telah memanggil komisi antikorupsi dengan patut dan laik.

SIMAK FOKUS: OC Kaligis Terperangkap Suap

Lebih dari itu, Humphrey menganggap KPK sudah sangat berpengalaman menghadapi sidang praperadilan terkait gugatan atas penetapan tersangka yang mereka lakukan.

"Alasan itu tidak bisa diterima karena KPK bukan baru pertama kali mengikuti sidang praperadilan. Mereka berpengalaman," ucapnya. Humphrey lantas meminta Suprapto untuk kembali menggelar sidang Selasa (11/8) besok.

Mendengar argumentasi tim kuasa hukum Kaligis serta mempertimbangkan permohonan KPK, Suprapto akhirnya mengambil jalan tengah. Ia memutuskan utuk menunda sidang selama sepekan dan akan kembali memanggil KPK dengan cara yang patut.

"Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK dan kuasa pemohon, tapi sesuai hukum," kata Suprapto.

Hakim tunggal ini menyatakan, apabila KPK kembali tidak hadir pada sidang pekan depan, pemohon dapat langsung ajukan bukti surat maupun saksi. Ketidakhadiran KPK nanti akan dianggap sebagai keputusan KPK menggunakan hak mereka. (sur)
ARTIKEL
TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER