Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang praperadilan pertama yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis, Senin (10/8).
Melalui perdebatan antara kuasa hukum Kaligis dan Hakim Suprapto, akhirnya sidang praperadilan tersebut ditunda selama satu pekan dan akan digelar kembali, Selasa pekan depan.
Pada awal sidang, Suprapto membacakan surat permohonan yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui surat itu, komisi antirasuah meminta hakim menunda sidang selama dua pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dipersiapkan surat bukti surat, saksi termasuk berkoordinasi dengan ahli dan menyiapkan surat administrasi lainnya, kami minta Ketua PN Jaksel dapat menunda persidangan sampai dua minggu ke depan," ujar Suprapto membacakan surat KPK.
Ketua Tim Kuasa Hukum Kaligis, Humphrey Djemat, menganggap permintaan KPK tersebut tidak beralasan. Ia berkata, pengadilan telah memanggil komisi antikorupsi dengan patut dan laik.
SIMAK FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap SuapLebih dari itu, Humphrey menganggap KPK sudah sangat berpengalaman menghadapi sidang praperadilan terkait gugatan atas penetapan tersangka yang mereka lakukan.
"Alasan itu tidak bisa diterima karena KPK bukan baru pertama kali mengikuti sidang praperadilan. Mereka berpengalaman," ucapnya. Humphrey lantas meminta Suprapto untuk kembali menggelar sidang Selasa (11/8) besok.
Mendengar argumentasi tim kuasa hukum Kaligis serta mempertimbangkan permohonan KPK, Suprapto akhirnya mengambil jalan tengah. Ia memutuskan utuk menunda sidang selama sepekan dan akan kembali memanggil KPK dengan cara yang patut.
"Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK dan kuasa pemohon, tapi sesuai hukum," kata Suprapto.
Hakim tunggal ini menyatakan, apabila KPK kembali tidak hadir pada sidang pekan depan, pemohon dapat langsung ajukan bukti surat maupun saksi. Ketidakhadiran KPK nanti akan dianggap sebagai keputusan KPK menggunakan hak mereka.
(sur)