“Belum ada informasi apa-apa. Keluarga Pak Harto belum ada yang tahu, belum ada pembicaraan juga soal itu,” kata pengawal pribadi Soeharto, Letnan Kolonel (Purnawirawan) TNI I Gusti Nyoman Suweden kepada CNN Indonesia, Selasa (11/8).
Menurut Suweden, putra-putri Soeharto tidak lagi mengurusi persoalan yang membelit keluarga Cendana sepeninggal ayah mereka. Meski saat ini putri keempat Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau yang biasa disapa Titiek Soeharto, masih menjadi pembina Yayasan Supersemar, namun dia belum mendengar pernyataan soal putusan ganti rugi Rp 4,4 triliun tersebut. (Baca juga: Keluarga Soeharto Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 4,4 Triliun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara salah ketik ini sudah disoroti oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada Juni 2013. Saat itu Basrief mengkau telah menerima salinan putusan kasus Yayasan Supersemar dari MA. Namun putusan tersebut keliru soal jumlah nominal yang harus dibayar yayasan yang berdiri pada 16 Mei 1974 itu, seharusnya Rp 185 miliar tetapi ditulis Rp 185 juta.
Vonis bersalah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus itu pada 28 Maret 2008 yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga keluarga Cendana mesti membayar Rp 4,4 triliun sesuai dengan kurs saat ini. (rdk)