Jakarta, CNN Indonesia -- Perkara salah ketik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membuat ahli waris bekas Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun atas kasus penyelewenangan dana. Keluarga besar Soeharto yang populer disebut keluarga Cendana belum tahu soal kasus salah ketik berujung ganti rugi triliunan rupiah dalam kasus itu.
“Belum ada informasi apa-apa. Keluarga Pak Harto belum ada yang tahu, belum ada pembicaraan juga soal itu,” kata pengawal pribadi Soeharto, Letnan Kolonel (Purnawirawan) TNI I Gusti Nyoman Suweden kepada CNN Indonesia, Selasa (11/8).
Menurut Suweden, putra-putri Soeharto tidak lagi mengurusi persoalan yang membelit keluarga Cendana sepeninggal ayah mereka. Meski saat ini putri keempat Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau yang biasa disapa Titiek Soeharto, masih menjadi pembina Yayasan Supersemar, namun dia belum mendengar pernyataan soal putusan ganti rugi Rp 4,4 triliun tersebut.
(Baca juga: Keluarga Soeharto Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 4,4 Triliun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bu Titiek memang masih menjadi pembina Yayasan Supersemar. Tetapi sudah enggak mengurus yang ini karena sudah ditangai oleh ketua masing-masing yayasan. Belum ada informasi akan ada pertemuan membahas ini atau tidak,” ujar Suweden.
(Simak FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto) Perkara salah ketik ini sudah disoroti oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada Juni 2013. Saat itu Basrief mengkau telah menerima salinan putusan kasus Yayasan Supersemar dari MA. Namun putusan tersebut keliru soal jumlah nominal yang harus dibayar yayasan yang berdiri pada 16 Mei 1974 itu, seharusnya Rp 185 miliar tetapi ditulis Rp 185 juta.
Sementara itu gugatan kepada Yayasan Supersemar dilakukan secara perdata oleh negara lewat Kejaksaan Agung pada 2007 dengan sidang perdana dimulai 24 September. Setelah Soeharto meninggal dunia pada 27 Januari 2008, lima anaknya kecuali Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto resmi menggantikan sang ayah sebagai tergugat kasus Supersemar.
(Baca juga: Dihukum Rp4,4 T, Keluarga Soeharto Belum Hubungi Pengacara) Vonis bersalah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus itu pada 28 Maret 2008 yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga keluarga Cendana mesti membayar Rp 4,4 triliun sesuai dengan kurs saat ini.
(rdk)