Ia mengatakan pihaknya tetap berpegang pada permohonan KPK kepada hakim untuk menunda sidang selama dua minggu. Permohonan itu disampaikan untuk mempersiapkan bukti surat, saksi termasuk berkoordinasi dengan ahli dan menyiapkan surat administrasi lainnya.
"Kami tetap meminta praperadilan tetap jalan," ujar Humprey di Kantor KPK, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui perdebatan antara kuasa hukum Kaligis dan Hakim Suprapto, akhirnya sidang praperadilan tersebut ditunda selama satu pekan dan akan digelar kembali, Selasa (18/8) mendatang.
"Menunda kan bukan untuk P21. Tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," ucapnya.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka otomatis gugur bila pengadilan pokok perkara dimulai. Bunyi pasal tersebut adalah "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. (pit)