Kepala Staf Presiden: Tetap Milik Luhut atau Beralih ke Pram?

Noor Aspasia Hasibuan, Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2015 19:09 WIB
Jokowi minta Luhut merangkap jabatan Menkopolhukam dengan Kepala Staf Presiden, tapi JK bilang Kepala Staf akan dipegang oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Luhut Binsar Pandjaitan sebelum dilantik menjadi Menkopolhukam oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu, 12 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Posisi Kepala Staf Presiden kini menjadi tanda tanya setelah Luhut Binsar Pandjaitan yang memegang jabatan itu kini dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan oleh Presiden Jokowi, Rabu (12/8).

Istana Presiden menyatakan Kepala Staf Presiden untuk sementara ini bakal tetap dipegang oleh Luhut meski ke depannya akan ditunjuk Pelaksana Tugas untuk menghindari kekosongan jabatan.

“Sementara ini Luhut belum akan diberhentikan sebagai Kepala Staf Presiden, namun akan segera diberhentikan (dari Kepala Staf Presiden),” kata anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, usai pelantikan enam menteri baru Kabinet Kerja di Istana Negara, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, ujar Teten, Luhut saat ini rangkap jabatan sebagai Kepala Staf Presiden maupun Menkopolhukam.

Luhut pun tak keberatan dengan rangkap jabatan tersebut. Ia yakin tak bakal kesulitan menjalankan peran gandanya.

Namun berbeda dengan keterangan Istana Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menyatakan tugas dan fungsi Kepala Staf Presiden kini dijalankan oleh Sekretaris Kabinet, yakni Pramono Anung.

“Sementara ini akan diberikan tanggung jawab ke Seskab untuk menjalankan (fungsi) lembaga itu (Kantor Staf Kepresidenan)," kata JK di Kantor Wakil Presiden.

Menurut JK, Kepala Staf Presiden akan dipegang Seskab karena tugas dan fungsi lembaganya hampir serupa dengan Kementerian Sekretaris Kabinet.

JK menyatakan saat ini sudah otomatis Pram –sapaan akrab Pram– memegang kendali atas Kantor Staf Kepresidenan.

Namun pernyataan JK tersebut dibantah oleh Staf Khusus Bidang Politik dan Media Kantor Staf Kepresidenan, Atmadji Sumarkidjo. Menurutnya, saat ini jabatan Kepala Staf Presiden tetap berada di tangan Luhut.

“Setelah pelantikan menteri baru, Presiden langsung bertemu Pak Luhut dan menginstruksikan kepadanya untuk rangkap jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Atmadji di Istana Kepresidenan.

Menurut Atmadji, tak ada landasan hukum yang melarang jabatan menteri dirangkap dengan Kepala Staf Kepresidenan. “Itu sepenuhnya teritori Presiden untuk menentukan,” kata dia.

Lagipula, ujar Atmadji, secara teknis kantor Menkopolhukam dan kantor Staf Kepresidenan tak terlalu jauh letaknya, hanya berjarak tujuh menit.

Simak Fokus: Bongkar Pasang Menteri Jokowi

Sejak dibentuk oleh Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014, Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia itu memiliki beberapa tanggung jawab, antara lain menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional, dan memantau kemajuan pelaksanaan program-program prioritas nasional hingga pengelolaan isu-isu strategis.

Lembaga yang berada langsung di bawah Presiden ini semula dikenal dengan sebutan Unit Staf Kepresidenan. Namun karena ada perluasan fungsi, maka lembaga itu berubah nama menjadi Kantor Staf Kepresidenan. Dasar perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015  yang kemudian disahkan Presiden pada 23 Februari 2015.

Dari kiri ke kanan: Menteri Perdagangan Thomas T Lembong, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER