Diduga Miliki Ijazah Palsu, Calon Bupati Simalungun Diprotes

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 13:15 WIB
Masyarakat yang tergabung dalam LSM Jamak Indonesia mengatakan ijazah palsu calon bupati meliputi tahap SD, SMP dan SMA.
Mahasiswa yang tergabung dalam Suara Independen Mahasiswa Aceh (SIMA) membawa poster dan spanduk saat aksi di bundaran Simpang Lima , Banda Aceh, Senin (15/6). Mahasiwa mendesak pemerintah Aceh dan pihak kepolisian mengusut tuntas sindikat pemalsuan ijazah yang tidak tertutup kemungkinan melibatkan anggota dewan dan PNS. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) JAMAK Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum. Mereka mendesak KPU agar memverifikasi dengan benar berkas pencalonan Jopinus Ramli Saragih sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Ketua Jamak Indonesia, Robert Samosir, mengatakan permintaan pembatalan tersebut didasari dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh Jopinus. Ijazah palsu tersebut meliputi ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). (Lihat Juga: KPU Gandeng Kemenristekdikti Awasi Ijazah Calon Kepala Daerah)

Ijazah-ijazah palsu tersebut, kata Robert, juga turut dipakai untuk mencalonkan diri pada periode lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Jopinus menjabat sebagai Bupati Kabupaten Simalungun. Dia akan maju kembali pada Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. (Baca Juga: Bawaslu Telusuri Ijazah Palsu Calon Kepala Daerah di Sulteng)

"Jopinus menggunakan stempel Suku Dinas Dikjar DKI Jakarta Pusat untuk melegalisir copy ijazah SMA Ikhlas Prasasti yang kuat dugaan palsu," ujar Robert di depan Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/8).

Robert mengatakan pihaknya mendapatkan bukti setelah melakukan klarifikasi ke Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang melegalisir copy ijazah Jopinus.

Ia mengungkapkan, stempel tidak sesuai dengan stempel yang ada di Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan tanda tangan Dirjen juga palsu. Secara normatif, ujar Robert, Dirjen tidak pernah melegalisir ijazah yang dikeluarkan SMA terkait.

Usai menggelar aksi di KPU, LSM JAMAK pun menggelar unjuk rasa di Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Permintaan pembatalan pencalonan itu juga dimintakan kepada Badan Pengawas Pemilu.

Robert mengatakan, Jopinus saat itu dapat lolos untuk periode 2010 hingga 015 karena ada kerja sama antara Komisioner KPUD dan Panwaslu Simalungun, yang tidak melakukan verifikasi.

Oleh sebab itu, ia mengatakan LSM JAMAK Indonesia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Jopinus sebagai Bupati Simalungun saat ini.

"Kapolri juga harus tegas mengusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku tentang pemalsuan," katanya.

Diketahui, tanggapan masyarakat memang menjadi salah satu aspek yang juga diatur dalam Peraturan KPU terkait Pilkada. Dalam pasal 93 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur, KPU mengumumkan daftar pasangan calon kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan.

Sementara itu, pengaturan mengenai pemalsuan ijazah termaktub dalam Pasal 101 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan, maka KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, apabila putusan pengadilan menyatakan hal itu tidak sah, penggunaan ijazah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan gugur. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER