Arad melanjutkan, pegawai negara tersebut banyak melakukan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. "Program ini setiap saat dan modusnya konvensional. Itu paling gampang dikorupsi," ujarnya. (Baca: ICW Desak Revisi UU Tipikor Agar Perberat Hukuman Koruptor)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson menegaskan, PNS memiliki kewajiban mengelola anggaran agar penyerapannya maksimal. Dengan tuntutan pelayanan publik, proyek pengadaan barang dan jasa pun dilakukan. Namun, proyek tersebut justru menjadi ladang basah bagi pejabat yang korup.
Sementara itu, dalam riset pola korupsi lainnya, korupsi juga cenderung terjadi di daerah yang kaya sumber daya alam. Modusnya, melalui suap perizinan seperti izin usaha pertambangan, izin alih fungsi hutan, perkebunan, dan lainnya. "Contoh di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat," ucapnya.
Selain PNS, profesi lain yang juga tercatat melakukan tindak pidana korupsi adalah swasta atau pengusaha, anggota legislatif, dan penegak hukum.
"Swasta sebanyak 73 orang, 9 orang anggota DPR dan DPRD, dan 1 orang jaksa," kata Arad. (obs)