Jakarta, CNN Indonesia -- Isak tangis mewarnai ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Rabu (19/8). Sutan Bhatoegana, bekas Ketua Komisi Energi DPR RI periode 2009-2014, divonis pidana penjara selama satu dekade atau 10 tahun.
Usai mengetuk palu,Hakim Ketua Artha Theresia bergegas menutup sidang. Dia memberikan kesempatan kepada Sutan untuk menanggapi putusan. Baik Sutan dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat mengungkapkan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, di jejeran kursi pengunjung sidang, tampak istri Sutan, Unung Rusyatie dan anaknya duduk berdekatan. Sebelum Sutan beranjak dari kursi pesakitan, keduanya memilih untuk keluar ruangan terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan paruh baya berbalut baju gamis hitam ini mengusap air mata dengan tisu. Sang anak, perempuan remaja dengan rambut panjang dan berbaju hitam serta coklat, mengurungkan niat bertemu sang ayah di dalam ruang sidang.
Seakan lari dari awak media, keduanya bergegas keluar. Mereka memilih untuk menjaga jarak.
Selepas sidang, Sutan meladeni awak media yang melontarkan sejumlah pertanyaan. Sutan dengan suara yang menggebu-gebu, menyatakan sikapnya yang tak terima putusan pengadilan tingkat pertama ini.
"Jelas kami akan banding. Sandiwara ini lebih bagus tidak dilanjutkan," ujar Sutan.
Pria berbalut baju batik coklat dengan corak hitam ini menyilakan kuasa hukumnya untuk melontarkan sejumlah alasan banding ke pengadilan tingkat tinggi. "Ini peradilan sesat, penyidikan tidak sesuai prosedur. KPK menyalahi KUHAp," ujar pengacara Sutan, Eggi Sudjana.
Hakim menyilakan apa pun keputusan Sutan yang tak terima dijebloskan ke bui. Majelis memberikan kesempatan kepada tiap pihak dalam kurun waktu tujuh hari untuk banding atau tidak.
Hakim berpendapat, Sutan terbukti menerima suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.
"Majelis mengadili, menyatakan Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua lebih subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Artha saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sementara itu, hakim tak mengabulkan permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Sutan. "Majelis hakim tidak sependapat karena pemilihan tergantung pada rakyat yang memilihnya," ujar Hakim Anggota Ugo.
Berdasar keterangan para saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan komisi anti rasuah, majelis berperndapat, Sutan terbukti menerima duit suap dari bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) senilai US$ 140 ribu untuk didistribusikan ke sejumlah anggota, pimpinan, dan sekretariat Komisi Energi DPR. Alasannya, untuk memuluskan pembahasan APBNP 2013.
Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdk)