Absen Sidang Praperadilan Sutan, KPK Masih Siapkan Bukti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 17:35 WIB
Kuasa hukum KPK mengaku ketidakhadiran pihaknya dikarenakan adanya dalil permohonan yang masuk ke dalam substansi perkara.
(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang praperadilan perdana tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana.

Staf Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, menuturkan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah alat bukti terkait gugatan praperadilan.

"Biro hukum masih melakukan persiapan. Ini kan permohonan praperadilan ada empat, kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung," ujar Rasamala kepada awak media, Senin (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengumpulkan alat bukti.

"Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk ke dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," katanya.

Sementara itu, terkait penyidik oplosan yang dituding oleh kuasa hukum Sutan, KPK mengaku belum menerima informasinya.

Rasamala berpendapat, materi tersebut tak tercantum dalam permohonan sebelumnya. "Biro hukum belum dapat info soal perubahan tersebut," katanya.

Senin (23/3), sidang praperadilan Sutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu materi gugatan yakni dugaan terlibatnya penyidik oplosan dalam kasus bekas Ketua Komisi Energi DPR tersebut. Penyidik tersebut yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.

Menurut kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, kedua penyidik tersebut tidak sah secara hukum melakukan penyelidikan terhadap kliennya karena telah diberhentikan oleh Dinas Polri akhir 2014 lalu.

Sebelumnya, bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Sutan menggugat penetapan status tersangka dirinya yang dilakukan KPK sejak 14 Mei 2014.

Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015. Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari perkara suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.ra

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER