Masihkah Panggilan Tahajud Bhatoegana Menggema?

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 22:31 WIB
00.00 WIB lewat beberapa menit, jadi kebiasaan Sutan mengirimkan pesan agama dan ajakan tahajud. Masihkah "Tahajud Call" dikirimkan Sutan dari balik jeruji KPK?
Mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin 06 Oktober 2014. Sutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 Kementerian ESDM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- "TAHAJUD CALL: Rasulullah Saw, bersabda,"Allah menguji hambaNya dgn menimpakan musibah sbgmn seorg menguji kemurnian emas dgn api (pembakaran). Ada hal yg ke luar emas murni. Itulah yg dilindungi Allah dari keragu-raguan. Ada juga kurang dari itu (mutunya) dan itulah yg selalu ragu. Ada yg ke luar spt emas hitam dan itu yg memang ditimpa fitnah (musibah)."(HR Athabrani)sb".

Panggilan shalat malam yang dikirimkan melalui layanan pesan Blackberry menjadi kebiasaan bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegna. Kutipan "Tahajud Call" Sutan di atas adalah yang ia kirimkan pada 2 Februari 2015, atau pagi dini hari sebelum diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menitipkannya di Penjara Salemba.

"Panggilan Tahajud" ini kerap dikirimkan oleh Sutan secara rutin sejak akhir 2011. Melalui pesan broadcast, Sutan biasa mengirim pesan kebaikan itu, beberapa menit setelah pergantian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hari ini, hari pertama Sutan bakal menginap di hotel prodeo milik pemerintah setelah KPK menetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi soal perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian ESDM 2013. Janji dan pemberian hadiah, disangkakan diterima Sutan yang akhirnya KPK resmi menetapkan Sutan sebagai calon penghuni sel lembaga antirasuah itu sejak 14 Mei 2014.

"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi (14/5/2014).

Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.

Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Namun, apapun itu, sangkaan korupsi telah disandang Sutan. Mau tidak mau ruang jeruji besi harus Sutan isi, lantaran belum ada satupun tersangka, sepanjang sejarah KPK lolos dari jeratan terdakwa hingga terpidana KPK.

Ini malam (2/2), jadi yang pertama bagi Sutan di tahanan KPK, Salemba. Barangkali publik kelak akan jarang mendengar ujaran populer Sutan, misalnya "masuk itu barang", "ngeri-ngeri sedap", yang membuat nama dia kian tenar itu. Atau masihkah dia rajin mengirimkan pesan  "Tahajud Call" itu ke daftar kontak di telepon selulernya? (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER