Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT), Senin (24/8), melaporkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pantauan CNN Indonesia, ratusan anggota SP JICT turut mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta dalam rangka pelaporan ini. Mereka mengenakan baju biru dan pin bertuliskan 'Bukan Musuh Negara’.
Malik Bawazier, kuasa hukum Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim selaku pelapor, mengatakan seluruh bagian serikat pekerja itu merasa tersinggung atas perkataan yang dilontarkan Lino ke media. Lino, kata Malik, menyebut SP JICT 'bandit musuh negara' karena menolak perpanjangan kontrak konsesi Hutchison Port Holding. Sebagai barang bukti, pelapor membawa kliping pemberitaan yang memuat pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Badan Usaha Milik Negara itu diketahui berkeras memperpanjang kontrak untuk kembali mengelola dua terminal kontainer di Jakarta yaitu JICT dan Terminal Peti Kemas Koja hingga 2039. Padahal, kontrak tersebut baru akan berakhir pada 2019 mendatang.
SP JICT menolak perpanjangan kontrak dengan perusahaan asing tersebut karena menganggap konsesi lebih baik diserahkan ke perusahaan nasional. Selain itu, serikat juga menganggap Pelindo II tidak mempunyai mempunyai kewenangan untuk memperpanjang kontrak karena hanya berfungsi sebagai operator, bukan regulator.
Lebih jauh, mereka juga menganggap harga privatisasi JICT tidak wajar karena lebih kecil dibandingkan konsesi awal pada 1999. Padahal, kapasitas dan aset pelabuhan sudah meningkat dua kali lipat dibandingkan saat krisis ekonomi kala itu.
"Seharusnya RJL (Lino) selaku seorang pelayan publik dapat mengerti adanya prinsip kehati-hatian dalam ruang publik sehingga tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata yang sifatnya tendensius serta menghina," kata Malik.
Laporan mereka diterima dengan surat bukti nomor TBL/ 603/ VIII/2015/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Kisruh antara SP JICT bermula saat Lino memperpanjang kontrak konsesi dengan Hutchison. Dua karyawan yang menolak perpanjangan kontrak itu kemudian dipecat, sehingga menyulut aksi mogok para karyawan, pada 28 Juli lalu.
Menanggapi konflik itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lepas tangan. “Urusan perserikatan begitu, saya tidak mengurusi,” ujar Jonan. Walau demikian, dia sempat mempermasalahkan perpanjangan kontrak tersebut. Jonan meminta pengelolaan pelabuhan yang akan habis masa kontraknya tidak lagi diperpanjang dengan pihak ketiga berbadan hukum asing.
Hal tersebut disampaikan Jonan dalam surat bernomor AI. 107/1/5 Phb 2015 yang diteken 25 Juni kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. “Disarankan agar semua perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga pada terminal yang sudah sekian lama dikerjasamakan, untuk tidak diperpanjang lagi. Di samping karena memiliki potensi besar bagi negara, juga dalam rangka kemandirian nasional,” kata Jonan dalam surat tersebut.
(hel)