Jokowi Imbau Penegak Hukum Tak Langsung Tindak Temuan BPK

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 17:44 WIB
Menurut Jokowi, terdapat 60 hari bagi daerah bersangkutan untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan administrasi keuangan negara.
Presiden Joko Widodo saat pelantikan Menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/8). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada penegak hukum untuk tidak langsung memperkarakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhubungan dengan pelaksanaan program pembangunan pada kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi yang digelar Presiden Senin (24/8) siang tadi.

Ia menjelaskan jika suatu daerah sedang diinvestigasi oleh BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dinyatakan terdapat temuan kesalahan administrasi keuangan negara maka temuan tersebut akan berlaku selama 60 hari untuk daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sampai dengan ada perbaikan itu jangan kemudian digunakan oleh aparat penegak hukum di daerah untuk melakukan penekanan kepada kepala daerah setempat," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/8).

Dengan demikian, kata Pramono, Presiden benar-benar berharap belanja modal sampai pertengahan Desember ini mampu memenuhi target, yakni di atas 80 persen. Ia menuturkan, Presiden optimistis pertumbuhan ekonomi akan membaik menjelang pilkada serentak jika target belanja modal tersebut bisa tercapai.

Pernyataan Pramono diamini oleh Kepala BPK Harry Azhar Aziz. Harry mengungkapkan, jika BPK melihat adanya temuan, maka penegak hukum jangan menjadikan temuan tersebut sebagai perkara hukum dulu selama 60 hari.

"Setelah selesai (60 hari) dan tidak ditindaklanjuti oleh para kepala kementerian atau negara, gubernur, bupati, wali kota, maka diambil tindakan hukum," kata dia.

Harry menilai bahwa upaya Presiden ini sebenarnya bertujuan untuk menyeragamkan tindakan penegakan hukum, sehingga ada perbedaan yang jelas antara yang benar-benar menyebabkan kerugian negara dengan yang masih berpotensi menyebabkan kerugian negara.

"Jadi kalau betul-betul kerugian negara, maka itu sudah jelas dan konkret merugikan negara, misalnya uang daerah untuk membangun rumah pribadi. Itu sudah jelas," ujar dia.

Harry pun mengusulkan agar ada perubahan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan kata 'dapat' dan 'yang merugikan perekonomian'. Keduanya, kata Harry, lebih baik diganti dengan 'merugikan keuangan negara' saja. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER