Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi yang digelar Presiden Senin (24/8) siang tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata Pramono, Presiden benar-benar berharap belanja modal sampai pertengahan Desember ini mampu memenuhi target, yakni di atas 80 persen. Ia menuturkan, Presiden optimistis pertumbuhan ekonomi akan membaik menjelang pilkada serentak jika target belanja modal tersebut bisa tercapai.
"Setelah selesai (60 hari) dan tidak ditindaklanjuti oleh para kepala kementerian atau negara, gubernur, bupati, wali kota, maka diambil tindakan hukum," kata dia.
Harry menilai bahwa upaya Presiden ini sebenarnya bertujuan untuk menyeragamkan tindakan penegakan hukum, sehingga ada perbedaan yang jelas antara yang benar-benar menyebabkan kerugian negara dengan yang masih berpotensi menyebabkan kerugian negara.
"Jadi kalau betul-betul kerugian negara, maka itu sudah jelas dan konkret merugikan negara, misalnya uang daerah untuk membangun rumah pribadi. Itu sudah jelas," ujar dia.
Harry pun mengusulkan agar ada perubahan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan kata 'dapat' dan 'yang merugikan perekonomian'. Keduanya, kata Harry, lebih baik diganti dengan 'merugikan keuangan negara' saja. (utd)