Sidang dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dan Robbi hadir di ruang sidang tanpa didampingi kuasa hukumnya, Pieter Ell. Sementara, dari sisi JPU dihadirkan satu orang sebagai saksi, yang sebelumnya berencana menghadirkan tiga orang saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain RB, sebelumnya ada juga wanita berinisial AA yang ditangkap bersama dengan RA serta TM yang dikabarkan sudah pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan.
Dia mengungkapkan 'anak didik'nya berasal dari semua kalangan. Hanya saja, separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis.
Para artis yang merangkap PSK ini disebut-sebut memiliki tarif yang mahal. AA disebutkan memiliki tarif Rp 200 juta. Rata-rata, para PSK anak didik RA memiliki tarif Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya menjadi mucikari, Robbi sendiri didakwa melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP. Dia pun terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan. (meg)