Sekongkol TransJakarta, KPPU Belum Pastikan Kerugian Negara

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 13:37 WIB
KPPU telah menetapkan denda kepada 16 perusahaan peserta tender TransJakarta 2013 untuk disetorkan ke kas negara.
Sejumlah orang mendorong Bus Transjakarta yang mogok di kawasan Manggarai, Jakarta, Jumat (13/3/2015). (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Nawir Messi mengakui lembaganya belum bisa memastikan berapa kerugian negara akibat persekongkolan 18 perusahaan dalam pengadaan Bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013.

"Saya belum mengecek berapa kerugian negara," kata Nawir, kemarin. (Baca juga: KPPU: Panitia Tender Ikut Sekongkol Pengadaan TransJakarta)

Meskipun begitu, dirinya mengatakan KPPU telah menetapkan denda kepada 16 perusahaan untuk diberikan ke kas negara sebagai bentuk hukuman kepada perusahaan pelaku persekongkolan.

"KPPU memberikan denda dan memblacklist perusahaan yang bersekongkol dalam pengadaan Bus Transjakarta," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dijelaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menetapkan 18 perusahaan yang terbukti melakukan persengkongkolan dalam proses pengadaan Bus Transjakarta dengan tahun anggaran 2013.  (Baca juga: KPPU Temukan Modus Sekongkol di Pengadaan Bus TransJakarta)

Sebanyak 16 perusahaan dikenakan denda antara Rp99 juta hingga Rp25 milyar. Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender yang bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun.

Dalam putusannya, KPPU menyebutkan bahwa ditemukan dua modus persekongkolan dalam tender pengadaan Bus TransJakarta 2013. Persekongkolan itu dilakukan secara horisontal dan secara vertikal.

Persekongkolan secara horisontal dilakukan antar sesama peserta tender. PT San Abadi sebagai pemegang hak merek Ankai yang mengatur persekongkolan horisontal. Persekongkolan horisontal ini bisa terjadi salah satunya karena ada kepemilikan silang pada perusahaan peserta tender Bus TransJakarta 2013. (Baca juga: KPPU: 18 Perusahaan Sekongkol Tender TransJakarta 2013)

Sedang persekongkolan vertikal, dilakukan antara peserta tender dengan panitia tender. Salah satu modusnya adalah panitia tender melakukan pemberikan terhadap perusahaan yang harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.

Selain itu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang ditunjukan sebagai konsultan, ternyata juga menandatangani menandatangani RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat).

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER