KPPU: 18 Perusahaan Sekongkol Tender TransJakarta 2013

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 17:24 WIB
Persekongkolan terjadi sesama perusahaan dan antara perusahaan dengan panitia tender.
Ketua Majllis Komisi KPPU, Nawir Messi. (Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan pengadaan tender Bus TransJakarta (medium bus, single Bus dan articulated bus) untuk tahun anggaran 2013 pada Rabu (26/8). Dalam putusannya majelis komisi menyatakan ada 18 perusahaan yang terbukti bersekongkol dalam proses pengadaan tender.

Persidangan yang dibacakan oleh Majelis Komisi, Muhammad Nawir Messi (ketua majelis komisi), Saidah Sakwan dan Kamser Lumbanradja memperlihatkan bagaimana para perusahaan tender pengadaan Bus TransJakarta saling bekerja sama, salah satunya dibuktikan dengan penggunaan alamat IP (internet protocol) yang sama dalam proses log in (masuk) ke situs pengadaan barang dan jasa.

Persekongkolan juga terjadi secara horizontal terhadap sesama perusahaan yang mengikuti tender dan persengkongkolan vertikal yang dilakukan perusahaan peserta tender dan panitia tender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terlapor tender pengadaan Bus Transjakarta terdiri dari PT Adi Tehnik Equipindo, PT Ifani Dewi, PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Putera Adi Karyajaya, PT Putriasi Utasma Sari, PT Saptaguna Dayaprima, PT Antar Mitra Sejati, PT Ibana Raja, PT Indo Dongfeng Motor, PT Mayapada Auto Sempurna, PT Srikandi Metropolitan, PT Sugihjaya Dewantara, PT Transportindo Bakti Nusantara, PT Viola Inovasi Berkarya, PT Zonda Indonesia dan PT San Abadi. Dari 18 perusahaan terdapat terlapor yang merupakan panitia pengadaan barang/jasa dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Para terlapor terbukti melanggar proses tender pengadaan Bus Transjakarta.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, majelis komisi memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Nawir Messi, pada Sidang Pembacaan Keputusan, di Kantor KPPU pada Rabu (26/8).

Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dijelaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Majelis Komisi pun memberikan denda kepada 16 perusahaan yang berkisar Rp99 juta hingga Rp25 miliar dan sanksi kepada dua perusahaan terlapor.

Dari 18 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara. Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender yang bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Komisi juga memberikan beberapa rekomendasi salah satunya merekomendasikan kejaksaan untuk memeriksa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proyek tender a quo. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER