KPPU: Panitia Tender Ikut Sekongkol Pengadaan TransJakarta

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 11:03 WIB
Panitia tender disebut KPPU tidak mendiskualifikasi peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan.
Bus Trans-Jakarta melakukan proses naik turun penumpang di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (14/11/2013). (Detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan modus persekongkolan bukan hanya dilakukan antar perusahaan pesera tender tetapi juga panitia tender dalam pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013.

Menurut Muhammad Nawir Messi, Komisioner KPPU, kerja sama yang dilakukan perusahaan dengan panitia tender termasuk dalam persekongkolan vertikal. Nawir mengatakan salah satu persekongkolan yang dilakukan panitia salah satunya melakukan pembiaran terhadap beberapa perusahaan yang bermasalah.

"Saya kira iya (ada orang dalam), ya panitia lah, ada beberapa perusahaan yang harusnya didiskualifikasi tapi tidak didiskualifikasi, terlihat mereka mengarahkan ke perusahaan tertentu," kata Nawir, kemarin. (Baca juga: KPPU Temukan Modus Sekongkol di Pengadaan Bus TransJakarta)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya juga mendapati panitia tender tidak melakukan verifikasi terhadap beberapa perusahaan yang memiliki kepemilikan silang. Selain itu dalam metode pelaksanaan yang dimasukkan oleh perusahaan tender ditemukan kesamaan yang dibiarkan saja oleh panitia tender.

"Mereka tidak mengecek kepemilikian silang. Kami melihat metode pelaksanaan yang di-submit oleh bidder mirip tapi tidak diverifikasi oleh panitia. Contohnya diagram-diagram yang dibuat dalam metode itu mirip semua," katanya.

Oleh sebab itu, dalam pembacaan putusan sidang pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013, KPPU merekomendasikan agar panitia tender diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait persekongkolan yang terjadi.

Selain panitia tender, dalam rekomendasi KPPU, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga diminta untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Menurut Nawir, dalam proses pengadaan Transjakarta BPPT berperan sebagai konsultan. Namun menurutnya, ada kejanggalan ketika BPPT menandatangani RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat). Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dilakukan.

"Kalau BPPT itu sebagai konsultan, tapi buat apa BPPT ngapain menandatangani ke RKS, makanya kami merekomendasikan BPPT juga diperiksa oleh Kejagung,"kata Nawir.

Nawir enggan menyebutkan nama-nama siapa panitia tender ataupun BPPT yang terlibat. . (Baca juga: KPPU: 18 Perusahaan Sekongkol Tender TransJakarta 2013)

Sebelumnya, KPPU telah menetapkan 18 perusahaan yang terbukti melakukan persengkongkolan dalam proses pengadaan Bus Transjakarta dengan tahun anggaran 2013. Sebanyak 16 perusahaan dikenakan denda antara Rp 99 juta hingga Rp 25 miliar.

Dari 18 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp 25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara. Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun.

Sebanyak 18 perusahaan yang bermasalah dalam proses pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 antara lain PT Adi Tehnik Equipindo, PT Ifani Dewi, PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Putera Adi Karyajaya, PT Putriasi Utasma Sari, PT Saptaguna Dayaprima, PT Antar Mitra Sejati, PT Ibana Raja, PT Indo Dongfeng Motor, PT Mayapada Auto Sempurna, PT Srikandi Metropolitan, PT Sugihjaya Dewantara, PT Transportindo Bakti Nusantara, PT Viola Inovasi Berkarya, PT Zonda Indonesia dan PT San Abadi.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER