Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan beberapa modus persengkongkolan antar perusahaan yang dilakukan dalam pengadan Bus Transjakarta dengan tahun anggaran 2013.
Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi mengatakan modus yang digunakan merupakan persengkongkolan horizontal. Persekongkolan horizontal merupakan persekongkolan yang dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan tender lainnya.
Dalam pengadaan Transjakarta, Nawir mengatakan PT San Abadi merupakan perusahaan yang mengatur proses tender. Meskipun PT San Abadi tidak mengikuti proses tender tapi perusahaan tersebut merupakan pemegang merek Ankai di Indonesia yang mempunyai kekuasaan dalam memberikan dukungan kepada peserta tender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara horizontal kurang lebih ada satu grup besar yang mengatur proses tender dan satu perusahaan yang digandeng grup Ankai yaitu PT San Abadi, jadi mereka mengatur supaya paket tender itu tersisa dua dan tiga peserta," kata Nawir, kemarin.
(Baca juga: KPPU: 18 Perusahaan Sekongkol Tender TransJakarta 2013)Nawir menuturkan pihaknya juga menemukan nomor IP (Internet Protocol) yang sama yang digunakan perusahaan ketika log in (masuk) ke situs pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ditemukan juga kepemilikan silang dan kesamaan alamat perusahaan satu dengan lainnya.
"Dari 18 perusahaan beberapa perusahaan mempunyai kepemilikan silang, kami juga menemukan dokumen dan history kerja sama dari proyek sebelumnya, contohnya di salah satu proyek mereka pernah KSO (Kerja Sama Operasi), komunikasi pengaturan itu bisa dilakukan saat itu,"katanya.
Dirinya mengatakan akibat adanya persengkongkolan ini banyak perusahaan yang peluang menangnya tinggi mundur dalam proses tender pengadaan Bus Transjakarta. Sementara, perusahaan yang bertahan dalam proses tender telah diatur. Diketahui, dari 14 paket pengadaan Bus Transjakarta 10 diantaranya dimenangkan oleh Ankai.
Sebelumnya, KPPU telah menetapkan 18 perusahaan yang terbukti melakukan persengkongkolan dalam proses pengadaan Bus Transjakarta dengan tahun anggaran 2013. Sebanyak 16 perusahaan dikenakan denda antara Rp 99 juta hingga Rp 25 miliar.
Dari 18 perusahaan PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp 25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara. Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun.
Sebanyak 18 perusahaan yang bermasalah dalam proses pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 antara lain PT Adi Tehnik Equipindo, PT Ifani Dewi, PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Putera Adi Karyajaya, PT Putriasi Utasma Sari, PT Saptaguna Dayaprima, PT Antar Mitra Sejati, PT Ibana Raja, PT Indo Dongfeng Motor, PT Mayapada Auto Sempurna, PT Srikandi Metropolitan, PT Sugihjaya Dewantara, PT Transportindo Bakti Nusantara, PT Viola Inovasi Berkarya, PT Zonda Indonesia dan PT San Abadi.
(hel)