Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah pasangan calon tunggal masih menjadi satu dari sekian hal yang dihadapi pemerintah demi menyongsong penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015. PDIP mengindikasikan dukungannya terhadap aturan bumbung kosong sebagai solusi atas calon tunggal.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa untuk soal pilkada serentak, aspek teknis mengalahkan prinsip kedaulatan yang seharusnya lebih ditekankan dalam proses pemilihan kepala daerah.
"Kami akan memperjuangkan terobosan hukum dengan menggalang dukungan bersama fraksi-fraksi lain untuk mencari solusi," kata Hasto saat ditemui di Lenteng Agung, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi yang tampaknya akan diambil oleh PDIP adalah mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang nantinya jika diterima DPR RI akan menggantikan aturan lama.
Dalam perppu tersebut, PDIP mengindikasikan akan memasukkan aspek bumbung kosong agar bisa diterapkan di daerah yang memiliki satu pasangan calon.
"Dalam perppu, bumbung kosong akan menjadi salah satu opsi, termasuk mencari opsi lain yaitu mengurangi syarat-syarat pencalonan," ujarnya.
Hasto pun menegaskan bahwa dalam demokrasi, satu suara rakyat tidak bisa digunakan adalah sebuah persoalan. Maka dari itu PDIP dipastikan akan memperjuangkan solusi terbaik.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berpendapat bahwa seharusnya masalah ini tidak akan menjadi besar jika ditangani dengan kepala dingin.
Menurut Megawati masalah calon tunggal bisa lebih cepat terselesaikan apabila daerah yang akan melaksanakan pilkada hanya memiliki calon tunggal mengikuti sistem yang dilakukan saat pemilihan kepala desa, yaitu bumbung kosong.
"Desa juga merupakan bagian pemerintahan paling bawah, sebenarnya tinggal ditarik saja ke atas," kata Megawati saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP.
Bagi Megawati, masalah calon tunggal tidak perlu dibawa ke ranah teknis. Menurutnya, yang harus lebih ditekankan saat pilkada adalah bagaimana agar demokrasi bisa tetap jalan dengan rakyat memilih pemimpinnya.
"Serahkan saja ke rakyat seperti di desa menggunakan bumbung kosong," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 59 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti gelaran pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Terdiri 22 pasangan calon yang berasal dari dukungan partai politik atau gabungan partai politik dan 37 pasangan calon perseorangan.
(hel)