Luhut Tunggu Presiden Umumkan Kepala Staf Kepresidenan Baru

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 18:22 WIB
Setelah digeser dari kursi yang didudukinya selama delapan bulan, Luhut mengaku telah mengetahui siapa penggantinya.
Menko Polhukam Luhut Panjaitan saat memimpin rapat kordinasi Menteri-menteri dibawah bidang Politik, Hukum dan Keamaan, di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan masih menunggu pengumuman Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan siapa yang akan menggantikan posisinya di kursi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Luhut , yang sempat menjabat sebagai KSP selama delapan bulan sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Menkopolhukam, menggeser posisi Tedjo Edhy Purdijatno saat perombakan kabinet 12 Agustus lalu.

"Kalau soal itu, presiden sudah tahu. Tunggu saja presiden mau umumkan siapa," ujar Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, saat ini Luhut masih merangkap jabatan sebagai Menkopolhukam dan KSP. Sempat terjadi perbedaan pendapat terkait posisi KSP pasca reshuffle.

Presiden Joko Widodo mengatakan posisi KSP tetap dipegang Luhut, sampai ada yang ditunjuk pelaksana tugas untuk menghindari kekosongan jabatan

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan KSP akan melebur dengan Sekretariat Kabinet yang saat ini dipimpin Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung.

Menurutnya, tugas dan fungsi lembaga KSP hampir serupa dengan Sekretariat Kabinet. Namun pernyataan itu pun berubah. JK akhirnya mengatakan KSP masih dibawah pimpinan Luhut Pandjaitan.

Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014, Kantor Staf Presiden memiliki tugas antara lain menyelesaikan hambatan dalam program-program prioritas nasional, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional, dan memantau kemajuan pelaksanaan program-program tersebut hingga pengelolaan isu-isu strategis.

Lembaga itu semula dikenal dengan sebutan Unit Staf Kepresidenan. Namun karena ada perluasan fungsi, maka di masa Jokowi berubah nama menjadi Kantor Staf Kepresidenan. Dasar perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang kemudian disahkan Presiden pada 23 Februari 2015. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER